Bekas Pegawai KPK Mau Bikin Parpol, Namanya Partai Serikat Pembebasan
Target mereka hanya membuat partai untuk menampung keinginan rakyat yang ingin politik bersih dari sifat koruptif.
"Kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kami bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," paparnya.
Sebelumnya, Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana mendirikan partai politik (parpol).
Rencana tersebut sebagai tujuan karier berikutnya, pasca-dipecat dari lembaga anti-rasuah.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 14 Oktober 2021: Dosis Pertama 104.308.702, Suntikan Kedua 60.422.073
Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs, lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.
"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impak besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Eks Wali Kota Tanjungbalai Mengaku Diarahkan Lili Pintauli Hubungi Pengacara Bernama Arief Aceh
Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.
Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.
Baca juga: Saat Dikenalkan Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Sarankan Syahrial Berkomunikasi Pakai Signal
"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," paparnya.
Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.
Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana.
Orang Bebas
Pimpinan KPK menyatakan 57 pegawai yang dipecat sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi."
"Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Saut Situmorang: Presiden Cuma Diam dan Bilang Bukan Urusan Saya
Alex berkata, KPK menyerahkan keputusan mereka untuk melanjutkan pelabuhan usai pemecatan.