Partai Politik
Partai Demokrat Ungkap Jhoni Allen Marbun Memohon Ingin Kembali ke Kubu AHY
Hal itu diungkapkan Heru, saat ditemui awak media di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Heru Widodo, anggota kuasa hukum DPP Partai Demokrat mengungkapkan, Jhoni Allen Marbun sedang berupaya kembali menjadi anggota partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut.
Hal itu diungkapkan Heru, saat ditemui awak media di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di sela sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Pada saat ini, salah satu penggugat, yakni Pak Jhoni Allen Marbun, sedang bersengketa di mahkamah partai."
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap SBY Pernah Empat Kali Menawarinya Jadi Hakim MK, Semuanya Ditolak
"Sedang berjuang memohon kepada Demokrat untuk dikembalikan sebagai anggota mahkamah."
"Sebagai anggota Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY," papar Heru kepada awak media, Kamis (14/10/2021).
Hingga berita ini ditayangkan, Tribunnews masih menunggu konfirmasi dari Jhoni Allen Marbun, terkait dengan pernyataan Heru tersebut.
Dipecat
Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilakukan setelah Jhoni merasa dipecat secara sepihak oleh DPP Partai Demokrat.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (3/3/2021), gugatan Jhoni terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2021.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 16 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bali Terbanyak, Jakarta Nihil
Selain AHY, Jhoni menggugat Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Berikut ini bunyi petitum gugatan Jhoni Allen Marbun.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Baru Bisa Divaksin Setelah 3 Bulan Sembuh? Ini Penjelasannya
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
Partai Golkar Buka Pintu bagi Ridwan Kamil, Dave Laksono Minta Bersabar |
![]() |
---|
Suharso Monoarfa Hadiri Bimtek Anggota Fraksi PPP, Sempat Diusir dan Dilempar Botol Plastik |
![]() |
---|
M Mardiono, Mantan Ketua PPP Banten Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum PPP |
![]() |
---|
Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Ketua Umum PPP, Pengurus Harian akan Tunjuk Pelaksana Tugas |
![]() |
---|
Tuding Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Partai Demokrat Dituntut Minta Maaf Terbuka |
![]() |
---|