Tiga Parpol Ini Ajak Bergabung, 57 Mantan Pegawai KPK Menilai Terlalu Cepat

Saat ini, dia dan teman-temannya masih ingin mengusung ideologi pembuatan partai dengan cara meminta wejangan dari beberapa politikus senior.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Sejumlah partai politik (parpol) berniat mengajak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) berniat mengajak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung.

Namun, para pegawai KPK yang diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu, mau mempertimbangkan tawaran tersebut terlebih dahulu.

"Kemungkinan kan ada banyak, dan kita harus konsolidasikan ke internal teman-teman terlebih dahulu sambil jalan semua prosesnya," kata eks pegawai KPK Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: DAFTAR 18 Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Temuan BPOM, Bisa Bikin Iritasi Kulit

Rasamala menilai tawaran sejumlah parpol itu terlalu cepat.

Saat ini, dia dan teman-temannya masih ingin mengusung ideologi pembuatan partai dengan cara meminta wejangan dari beberapa politikus senior di Indonesia.

"Kita mau bertemu dulu dengan beberapa tokoh untuk minta insight, meminta perspektif untuk sama sama melihat kemungkinan-kemungkinan yang bisa dijajaki," ungkapnya.

Baca juga: Sepekan Terakhir Kasus Covid-19 di Indonesia Turun 23,3 Persen, Angka Kematian Berkurang 31,9 Persen

Rasamala juga menyebut dia dan teman-temannya tidak mau sembarangan menerima tawaran parpol.

Setidaknya, parpol yang dijajaki atau dibuat nanti harus sesuai dengan integritas mereka selama masih bekerja di KPK.

"Karena kan gagasan kita, kita mau memberikan kanal alternatif, jalan alternatif mengatasi kebuntuan, mengatasi kemacetan yang mungkin selama ini dirasakan masyarakat," papar Rasamala.

Baca juga: Puan Maharani: Jangan Cepat Berpuas Diri, Selama Masih Ada Kasus Baru, Covid-19 Bisa Melonjak

Sejauh ini, ada tiga parpol yang bersedia menampung eks pegawai KPK, yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan Persatuan (PKP).

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, jika eks pegawai KPK ingin membentuk parpol, Demokrat akan menyambut baik.

Namun, Demokrat juga terbuka jika para eks pegawai KPK itu mau bergabung.

Baca juga: Bekas Pegawai KPK Ingin Bikin Partai Politik yang Bersih, Berintegritas, dan Akuntabel

"Pertama tentu kalau dia mendirikan parpol baru saya sangat welcome."

"Tetapi karpet biru jauh lebih cepat untuk menjemput dia di mana pun," ucap Hinca di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Sementara, Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi secara terang-terangan mengajak para eks pegawai KPK untuk bergabung ke PKS.

Baca juga: Bekas Pegawai KPK Ingin Bikin Partai Politik, Boyamin Saiman Menyambut Gembira

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved