Bekas Pegawai KPK Ingin Bikin Partai Politik yang Bersih, Berintegritas, dan Akuntabel

Rencana tersebut sebagai tujuan karier berikutnya, pasca-dipecat dari lembaga anti-rasuah.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana mendirikan partai politik (parpol). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana mendirikan partai politik (parpol).

Rencana tersebut sebagai tujuan karier berikutnya, pasca-dipecat dari lembaga anti-rasuah.

Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs, lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Eks Wali Kota Tanjungbalai Mengaku Diarahkan Lili Pintauli Hubungi Pengacara Bernama Arief Aceh

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.

"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impak besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.

Baca juga: Saat Dikenalkan Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Sarankan Syahrial Berkomunikasi Pakai Signal

Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.

"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," paparnya.

Baca juga: Bukan dari Azis Syamsuddin, Robin Pattuju Kenal Mantan Wali Kota Tanjungbalai dari Ajudan

Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.

Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana.

Orang Bebas

Pimpinan KPK menyatakan 57 pegawai yang dipecat sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan lembaga antirasuah tersebut.

"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi."

"Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Saut Situmorang: Presiden Cuma Diam dan Bilang Bukan Urusan Saya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved