Pemilu 2024

Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dibuka Mulai Senin 18 Oktober 2021

Tim pansel akan mencari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden.

Editor: Yaspen Martinus
bawaslu.go.id
Pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, dibuka mulai Senin (18/10/2021) pekan depan. 

2. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah: Wakil

3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar: Sekretaris

4. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej: Anggota

5. Akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman: Anggota

6. Akademisi UI Hamdi Muluk: Anggota

7. Akademisi UGM Endang Sulastri: Anggota

8. Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna: Anggota

9. Ketua Asosiasi Pesantren NU Abdul Ghaffar Rozin: Anggota

10. Aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana: Anggota

11. Komisioner Kompolnas Poengky Indarty: Anggota.

Tito mengatakan, berdasarkan pasal 22 dan 118 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

Oleh karena itu, pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.

"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," terangnya.

Tahapan Seleksi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved