Pinjaman Online
Pengakuan Telemarketing Pinjaman Online Ilegal Dalam Menggaet Para Nasabahnya
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, PT ITN merupakan perusahaan yang menaungi 10 aplikasi pinjaman online ilegal.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPONDOH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, PT ITN merupakan perusahaan yang menaungi 10 aplikasi pinjaman online ilegal.
Saat melakukan penggerebekan, Yusri sempat menanyakan nama aplikasi pinjol ilegal, kepada salah seorang karyawan, yang bertugas sebagai telemarketing.
"Kamu tugasnya apa, menawarkan apa," ujar Yusri kepada karyawan bernama Desi, Kamis (14/10/2021).
Menanggapi pertanyaan tersebut Desi menjawab dengan percaya diri. Ia menjelaskan, pekerjaannya pada perusahaan tersebut sebagai operator yang menawarkan pinjaman melalui telepon.
Baca juga: Pinjam Rp 2,5 Juta di Pinjol Ilegal Berkantor di Tangerang, Utang Dedy Beranak Sampai Rp104 Juta
"Saya tugasnya menawarkan pinjaman dana, kepada masyarakat melalui telepon," kata Desi.
"Saya bekerja disini sebagai telemarketing, tapi hanya melalui via telepon saja," sambungnya.
Desi mengaku, hanya sebatas menawarkan pinjaman kepada pelanggan, yang pernah masuk kedalam aplikasi tersebut.
Menurutnya, ketika masyarakat telah melakukan login kedalam aplikasi, data pelanggan tersebut akan otomatis didapat.
Desi juga menerangkan, salah satu aplikasi pinjol ilegal yang berada di perusahaan tersebut bernama, 'Ada Modal'.
"Nama aplikasi peminjaman onlinenya yaitu Ada Modal," jelasnya.
"Pekerjaan saya hanya sebatas menawarkan kepada masyarakat yang sudah melakukan login ke aplikasi. Meskipun mereka tidak melampirkan data atau informasi pribadi, otomatis kami sudah mendapatkannya," terang Desi.
"Jadi karena data mereka sudah kita dapat, keesokan harinya saya menelepon mereka untuk menawarkan ulang," papar Desi.
Baca juga: Kantor Pinjaman Online Ilegal di Green Lake City Ancam Klien Pakai Gambar Vulgar
Saat ditanyai terkait data masyarakat yang didapat dari salah satu bank, Desi mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu data pelanggan itu didapat dari mana. Pokoknya ketika mereka hanya login saja, sistem otomatis sudah memiliki informasinya," ucapnya.
"Tugas saya hanya menelepon orang-orang yang datanya sudah ada tapi tidak melakukan apa-apa. Saya hanya menawarkan ulang," tutup Desi.
Detik-detik Penggerebekan
Satreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di komplek perumahan mewah, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memimpin langsung aksi penggerebekan tersebut.
Melalui pantauan TribunTangerang.com, penggerebekan berlangsung pukul 13.00 WIB, pada Rukan Crown Blok C1-C7.
Rukan tersebut, terdiri dari empat lantai, dimana setiap lantai terdapat puluhan meja karyawan.
Puluhan karyawan yang bekerja di perusahan peminjaman online tersebut, tugasnya berbeda-beda setiap lantainya.
Proses penggerebekan tersebut berlangsung dramatis, para karyawan terlihat menutupi wajahnya dengan pakaian mereka, ketika tim Reskrimsus Polda Metro Jaya menyambangi meja mereka.
Baca juga: HATI-HATI! Ribuan Data KTP Pengajuan Pinjol Dijual Rp7,5 Juta, Digunakan untuk Penipuan
Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pada rukan tersebut, terdapat 13 perusahaan aplikasi peminjaman online.

Dari 13 aplikasi peminjaman tersebut, 10 diantaranya ilegal atau tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kantor fintech di Green Lake City adalah kantor collector atau penagihan utang yang berafiliasi pada 13 perusahaan pinjol yang 10 di antaranya ilegal," ujar Yusri Yunus saat melakukan aksi penggerebekan.
Baca juga: DAFTAR 18 Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Temuan BPOM, Bisa Bikin Iritasi Kulit
Yusri juga sempat menemui salah satu operator yang ada di lantai dua rukan itu.
Petugas operator yang ada pada meja tersebut mengaku, melakukan ancaman kepada peminjam dengan mengirimkan gambar tidak senonoh.
"Peringatan kepada peminjam aplikasi online, agar segera membayar tanggung jawab anda. Saya kirim pesan itu, sambil kirim gambar yang tidak senonoh," kata salah satu karyawan tersebut.
Menanggapi ancaman yang dilakukan oleh operator tersebut, Yusri menegaskan kembali, alasan yang mengharuskan mereka menebar ancaman dengan gambar-gambar tak lazim.
Operator tersebut pun tidak sanggup berkata-kata sambil menundukkan kepalanya.
"Kita akan tindak tegas pelaku yang sudah meresahkan masyarakat ini, karena laporan dari masyarakat sudah sangat banyak keluhannya terhadap aplikasi pinjol ilegal ini," tutup Yusri Yunus. (m28)
TONTON VIDEONYA