Pemilu 2024

Survei SMRC: 82 Persen Rakyat Tolak Pemilu 2024 Diundur ke 2027, 13 Persen Publik Setuju

Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas menjelaskan, dalam survei ini, responden ditanya dua pendapat berbeda.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Mayoritas rakyat menolak gagasan pemilihan umum (Pemilu) diundur ke 2027. 

Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,19 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling).

Wakil Ketua DPR: Jangan Termakan Isu yang Bisa Membuat Imun Turun

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, UU 7/2017 tidak mengatur pemilihan umum (pemilu) digelar pada 2027.

"Itu kan tidak mungkin, karena aturannya tidak mengatur soal itu."

"Sehingga kita fokus saja persiapan-persiapan dan tahapan-tahapan yang mungkin akan segera disampaikan oleh KPU," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: 1.015.000 Coba Masuk Mal Saat PPKM, Sistem PeduliLindungi Saring 619 Orang yang Tak Sesuai Kriteria

Dasco mengatakan, KPU juga sudah membantah Pemilu 2024 digeser ke 2027.

Dia meminta masyarakat tidak 'menelan mentah' informasi begitu saja, yang bisa merusak fokus penanganan pandemi Covid-19.

"Pemerintah maupun KPU kan sudah sama-sama membantah."

Baca juga: Ada Kemungkinan Warga Indonesia Hidup dengan Covid-19 Hingga 10 Tahun, Menkes: Bisa Juga Lebih Lama

"Dan kepada masyarakat jangan termakan isu-isu yang membuat imun turun."

"Ini yang membuat dinamika-dinamika yang tidak perlu kan bisa membuat imun turun," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Berikut ini pernyataan lengkap KPU soal Pemilu 2024:

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Mungkin Pandemi Lain akan Muncul di Zaman Anak dan Cucu Kita

Menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa Pemilu dan Pemilihan akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027, salah satunya bersumber dari pemberitaan cnnindonesia.com yang tayang tanggal 23 Juni 2020, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Respons atau isi dari berita yang menjadi acuan, adalah kondisi saat itu (Juni 2020) di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

2. Dua hari pasca berita tayang (25 Juni 2020), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham
Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut, telah menyampaikan
klarifikasi kepada media massa.

Bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved