OTT KPK
Ciduk Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Jakarta, dan Rp 270 Juta di Musi Banyuasin
Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi, yakni di Kabupaten Musi Banyuasin dan Jakarta.
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022;
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
KPK menjerat pemberi SUH dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap, yakni Dodi, HM, dan EU, disangkakan pada Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dodi Reza langsung dibawa ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Dari Politisi Hingga Presiden Klub Sriwijaya FC
KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah ASN Pemkab Muba, Jumat (15/19/2021) malam.
Dodi diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana korupsi, di antaranya suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Sejauh ini ada sekitar enam orang yang ditangkap, di antaranya bupati Kabupaten Musi Banyuasin dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin," kata PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (16/10/2021).
Dodi Reza Alex Noerdin merupakan tokoh terkenal di Sumatera Selatan.