OTT KPK
Terima Suap Rp 1,5 M, Putra Alex Noerdin Jadi Tersangka Suap Pengadaan Infrastruktur Daerah
Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar, yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah.
Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar, yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Dodi langsung ditahan di Rutan KPK.
"Usai dilakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud."
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Alex menambahkan, penangkapan Dodi dilakukan pada Jumat (15/10/2021) malam di lobi sebuah hotel di Jakarta.
Penangkapan itu berlangsung seusai ajudannya dititipi uang suap terkait proyek infrastruktur Kabupaten Musi Banyuasin untuk diserahkan ke Dodi Reza.
"Tersangka DRA diamankan di sebuah lobi hotel di Jakarta."
"Saat itu diamankan pula uang senilai Rp 1,5 miliar dari tangan ajudan pribadinya terkait suap atau fee dari proyek infrastruktur yang dimaksud," tambah Alex.
Berikut ini 4 tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:
Penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022;
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemberi suap: