Partai Politik

Tuding Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Partai Demokrat Dituntut Minta Maaf Terbuka

Menurut Rahmad, kubu AHY telah menebarkan fitnah dan berita bohong terkait Moeldoko.

Editor: Yaspen Martinus
ksp.go.id
Muhammad Rahmad, juru bicara KLB Partai Demokrat Deli Serdang, membantah Moeldoko pernah membagikan uang dan ponsel sebelum pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Muhammad Rahmad, juru bicara KLB Partai Demokrat Deli Serdang, membantah Moeldoko pernah membagikan uang dan ponsel sebelum pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit.

Menurut Rahmad, kubu AHY telah menebarkan fitnah dan berita bohong terkait Moeldoko.

"Terkait pemberitaan tersebut, perlu kami tegaskan bahwa Pak Moeldoko tidak pernah membagi-bagi uang dan ponsel sebelum KLB Deli Serdang."

"Dan tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan Pak Moeldoko membagi-bagikan uang dan ponsel sebagaimana yang dituduhkan."

"Itu adalah karangan bebas, skenario sesat, yang dengan sengaja membuat fitnah dan berita bohong," ujar Rahmad ketika dihubungi Tribunnews, Sabtu (16/10/2021).

Rahmad menjelaskan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diselenggarakan oleh DPC, DPD, dan kader-kader Partai Demokrat.

Moeldoko, kata dia, bukan penyelenggara, dan bukan pula donatur KLB Deli Serdang.

Moeldoko hanya diminta oleh peserta KLB untuk jadi Ketua Umum Partai Demokrat.

"Oleh sebab itu, kubu AHY telah memfitnah, telah menebarkan berita bohong dan telah mencemarkan nama baik seseorang yang bisa bermuara ke tindak pidana pencemaran nama baik," paparnya.

Rahmad lantas menuntut Partai Demokrat pimpinan AHY untuk segera memberikan klarifikasi atas pernyataan terkait Moeldoko.

Mereka juga menuntut permintaan maaf dari kubu AHY.

"Kami minta kubu AHY untuk segera mengklarifikasi pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, untuk tidak lagi menebarkan fitnah dan berita bohong."

"Kami sangat menghargai perbedaan pendapat, menghormati proses demokrasi dan hukum, tetapi tidak boleh menebar fitnah, menebar berita bohong atau menyerang pribadi."

"Itu adalah perbuatan tidak terpuji, tidak terdidik, dan itu adalah langkah mundur dalam berdemokrasi," tegasnya.

DP 25 Persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved