Maulid Nabi
Pedoman Peringatan Maulid Nabi 1443 H, Panitia Wajib Sediakan Scan PeduliLindungi
Inilah pedoman peringatan Maulid Nabi 1443 H, yang jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021, sesuai arahan Kementerian Agama RI.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Inilah pedoman peringatan Maulid Nabi 1443 H, yang jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021.
Meskipun pandemi Covid-19 trennya terus menurun, namun mengingat Covid-19 belum benar-benar lenyap, maka protokol kesehatan tetap wajib dipatuhi, apalagi saat memperingati hari besar keagamaan yang menghadirkan kerumunan.
Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang tak diinginkan, Kementerian Agama menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19 guna menekan risiko penularan virus corona dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.
"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Menteri Agama mengatakan, pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 tahun 2021 disusun dengan memperhatikan kondisi penularan virus corona di daerah.
Baca juga: Kemenag Kota Tangsel Klaim PPKM Darurat Efektif Tekan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Baca juga: Relasi Budaya dan Agama dalam Tradisi Keagamaan dan Manuskrip di Indonesia Bagian Barat
Menurut panduan pemerintah, daerah dengan status pandemi Level 4 dan Level 3 dianjurkan menyelenggarakan peringatan hari besar keagamaan secara virtual.
Di daerah Level 3 dan 4, peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka hanya boleh dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan hanya boleh diikuti oleh warga dari daerah setempat dan jumlahnya maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.
Dalam hal ini, penyelenggara acara wajib menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, memeriksa suhu tubuh peserta, mengatur jarak, serta menyediakan masker cadangan dan berbagai peralatan pendukung penerapan protokol kesehatan.
Di daerah dengan status pandemi Level 2 dan Level 1, peringatan hari besar keagamaan boleh dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Balitbang Kemenag Teliti Peran Tokoh Agama dan Ormas Keagamaan dalam Penanganan Covid-19
Yaqut mengatakan, penyelenggara kegiatan keagamaan dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.
Warga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat menghadiri kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan tempat lain untuk memudahkan pelacakan kasus penularan Covid-19.
Menurut ketentuan pemerintah, warga berusia 60 tahun ke atas dan warga yang sedang hamil dianjurkan tidak mengikuti kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh banyak orang.
Selain itu, pemerintah melarang pelaksanaan pawai untuk memperingati hari besar keagamaan.
Maulid Nabi 1443 H
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
peringatan Maulid Nabi
Nabi Muhammad SAW
aplikasi Peduli Lindungi
PROMO Makan Gratis Soto Seger Boyolali Dalam Rangka Maulid Nabi, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Kumpulan Sabda Nabi Muhammad SAW yang Selalu Mengingatkan Umat Muslim Berbuat Kebaikan |
![]() |
---|
Kumpulan Link Twibbon Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Dibagikan Media Sosial |
![]() |
---|
Inilah 5 Sholawat yang Dianjurkan Dibaca untuk Tingkatkan Kecintaan Pada Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Mengenal Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW, Inilah Orang Pertama yang Merayakannya |
![]() |
---|