Layanan Umum
Peraturan 2021, Syarat Mengurus SIM di Indonesia Hingga SIM Internasional
SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan.
SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kpolri.
Adapun jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan dan Kantor Samsat, Jumat 22 Oktober Mulai Pukul 08.00
Sedangkan untuk golongan SIM, sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 terbagi menjadi beberapa golongan.
SIM A
Berlaku untuk mengemudikan kendaran bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM A Umum
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
Baca juga: Lowongan Kerja Tangerang, Jumat (22/10) Mulai dari Sekolah, Alfamart, Mayora, Kopi Kenangan
SIM BI
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Untuk memiliki SIM BI, pengemudi wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan dan berusia minimal 20 tahun.
SIM BI Umum
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
Untuk memiliki SIM BI Umum, pengemudi wajib telah mempunyai SIM A Umum atau BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan dan usia minimal 22 tahun.