PTM Tingkat SD Dimulai Pekan Depan, Kantin dan Pedagang di Depan Sekolah Dilarang Berjualan
Demi kelancaran jalannya PTM, sejumlah kebijakan diterapkan Pemkot Tangerang untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 45 Sekolah Dasar(SD) di Kota Tangerang akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pekan depan.
Demi kelancaran jalannya PTM, sejumlah kebijakan diterapkan Pemkot Tangerang untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Helmiati mengatakan, salah satu peraturan yang harus dipatuhi sekolah yang menggelar PTM yaitu, memastikan tidak ada kantin ataupun pedagang, berjualan di depan gerbang sekolah.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan lancar, Dinas Pendidikan Kota Tangerang akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Tangerang.
"Sekolah yang menggelar PTM harus memastikan kantin sekolah tidak dibuka dan juga melarang pedagang berjualan di depan sekolah, karena itu sudah aturan dari pusat," ujar Helmiati kepada awak media, Jumat(22/10/2021).
"Kalau masih ada pedagang yang berjualan, akan kita bersihkan. Yang bertugas khusus itu nanti ada pihak kemanan sekolah sama dari petugas Satpol PP," tegasnya.
Lebih lanjut Helmiati juga menjelaskan, beberapa tata tertib lain yang wajib dipatuhi sekolah yang melaksanakan PTM.
Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna
Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember
Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta
Di antaranya yaitu, para orangtua murid hanya diizinkan mengantar putera-puteri mereka sampai pintu gerbang sekolah.
Lalu, seluruh perangkat sekolah yang mengikuti PTM wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Saat tiba di sekolah, anak-anak akan disambut guru di pintu gerbang guna menjalani prokes, seperti mengukut suhu tubuh, mencuci tangan dan juga masuk serta keluar sekolah, sesuai pada jalur yanh ditentukan," kata Helmiati.
"Namun, siswa dan guru tidak boleh saling bersentuhan. Misalnya, siswa salam dengan guru ataupun antar siswa bergandengan tangan, itu yang kita larang," tuturnya.
Nantinya, siswa yang telah berusia 12 tahun serta para warga sekolah yang mengikuti PTM, akan mengakses Aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat memasuki sekolah.
"Untuk orang-orang yang terlibat PTM sudah dewasa atau pun divaksin, masuk sekolah harus pakai aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.
"Saat ini barcode PeduliLindungi sudah dibuatkan, tinggal pemasangannya saja di 45 sekolah yang menyelenggarakan PTM itu," tutup Helmiati. (m28)
Caption Foto: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Siswa SD yang Berusia 12 Tahun, Sebagai Bentuk Persiapan Menggelar PTM.