Virus Corona

Calon Penumpang Berkerumun di Bandara Soekarno Hatta, Keluhkan Sulit Masukkan Data Hasil PCR

Calon penumpang membeludak di Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno Hatta, akhir pekan ini.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Ilustrasi calon penumpang pesawat sedang mengantre di counter Garuda Indonesia di Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Seperti diketahui mulai 24 Oktober 2021 Bandara Internasional Soekarno Hatta menerapkan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021.

Surat edaran itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai surat edaran tersebut, penumpang pesawat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta wajib menunjukan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Serta surat hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved