Seleb

Dirlantas Polda Jelaskan Pelat Kendaraan Rachel Vennya Biasa Dipakai Pejabat atau Polri

Rachel Vennya kembali berurusan dengan polisi, kali ini berkaitan dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu

TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa Selebgram Rachel Vennya tak menghadiri pemeriksaan terkait plat kendaraan bernomor RFS. 

"Hari ini memang RV itu kita jadwalkan untuk dimintai klarifikasi jam 10, tapi karena masih ada kegiatan hari ini maka dia tidak bisa datang," terangnya di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ, Pancoran, Jaksel pada Senin (25/10/2021).

Sambodo menjelaskan terkait plat mobil 'RFS' merupakan pelat kendaran khusus untuk pejabat, anggota Polri, dan anggota TNI.

"RFS digunakan untuk orang sipil tapi di negara kita yang digunakan 4 angka, tapi kalau 2 angka 3 angka boleh digunakan warga sipil biasa," jelas Sambodo.

Baca juga: Rachel Vennya Bakal Berurusan Lagi dengan Polisi Soal Pelat Kendaraan yang Diduga Palsu

Baca juga: Belum Selesai Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Disorot Terkait Pakai Pelat Nomor Mobil RFS

Permasalahan yang ada juga terkait dengan penggunaan STNK yang digunakan pada malam diperiksa di Polda metro jaya dimana data yang bersangkutan seharusnya menggunakan Alpard berwarna putih.

Namun saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Rachel menggunakan Mobil Alpard berwarna hitam. Pasal yang digunakan nantinya menunggu hasil pemeriksaan selesai.

Polemik soal pelat nomor Rachel Vennya bermula ketika dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal kabur dari karantina kesehatan usai kembali dari Amerika Serikat.

Dalam pemeriksaan itu dia tiba di Polda Metro Jaya menggunakan Toyota Vellfire dengan nomor kendaraan B 777 RVN berwarna hitam.

Namun setelah menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Polda Metro Jaya dia menggunakan Toyota Vellfire dengan nomor kendaraan B 139 RFS berwarna hitam.

"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat, 22 Oktober 2021.

Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis ( 21/10/2021) pukul 22.48 WIB.
Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis ( 21/10/2021) pukul 22.48 WIB. (TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Namun demikian kata Sambodo, pelat kendaraan tersebut seharusnya digunakan untuk mobil Toyota Vellfire berwarna putih bukan hitam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa meski di akhir pelat nomor itu bertuliskan RFS namun angka di depannya ada tiga.

"Itu kan pelatnya tiga angka jadi kalau tiga angka itu sebetulnya yang belakang itu tidak terlalu berpengaruh. Jadi itu bebas," ujar Argo dikonfirmasi Jumat (22/10/2021).

Sementara penggunaan pelat nomor khusus pejabat penggunaan RF biasanya diikuti pada empat angka setelahnya.

Baca juga: Tak hanya 1, Terungkap Anggota TNI yang Bantu Kabur Karantina Rachel Vennya Ternyata 2 Orang

"Jadi mungkin dia beli pelat biasa. Cuman ala-ala biar kelihatan kaya pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum," tuturnya.

Sebelumnya mobil Rachel Vennya menarik perhatian netizen saat datang ke Mapolda Metro Jaya.

Mobil Toyota Vellfire yang ditumpangi Rachel berpelat nomor B-777-RVN.

Namun, saat hendak pulang, Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer diketahui pulang naik mobil Toyota Vellfire warna hitam berpelat B-139-RFS.

Tidak diketahui apakah kedua mobil tersebut mobil yang berbeda atau mobil yang sama.

Baca juga: Rachel Vennya Terancam Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta, Usai Kabur dari Karantina Covid-19

Diketahui pelat nomor RFS merupakan pelat khusus pejabat.

Pelat RFS, RFU, RFD, dan RFP diketahui merupakan pelat nomor polisi dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.

Tetapi, sekarang ini banyak juga warga sipil yang memakai pelat 'RF'.

Sementara kendaraan dengan pelat RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan untuk TNI Angkatan Udara dan Darat.

Penggunaan pelat kendaraan khusus itu pun tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Dalam pasal 3 ayat e disebutkan kalau penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.

Tertulis pada pasal 6 ayat 1 STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.

Masih dalam aturan yang sama, pada pasal 6 tertulis STNK/TNKB rahasia ini dapat digunakan oleh Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik. (M30/Des)

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved