Rachel Vennya Terancam Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta, Usai Kabur dari Karantina Covid-19
Rachel Vennya dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit dan kekarantinaan. Terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ancaman penjara hingga denda seratusan juta rupiah menyasar selebgram Rachel Vennya.
Di mana Rachel Vennya diketahui kabur karantina Covid-19 usai dari bepergian ke Amerika Serikat akhir September lalu.
Bahkan dalam tayangan YouTube Boy William beberapa waktu lalu ia sempat mengaku tidak pernah sama sekali menginap di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Terlebih, Rachel diduga berbohong demi melindungi oknum-oknum yang membantunya.
Rachel sendiri diduga kuat dibantu oleh oknum TNI AU sejak kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapendam Jaya Kolonel Herwin menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap terduga oknum berinisial FS yang membantu Rachel di Bandara.
Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna
Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember
Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta
Akan tetapi benar atau tidaknya pengakuan Rachel Vennya belum bisa dipastikan.
"Ya itu masih dipelajari, ya memang informasinya sempat datang, namun dia keluar lagi. Seperti itu," kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Seperti diketahui saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Rachel Vennya dibantu oleh oknum TNI berinisial FS untuk keperluan karantina.
Saat berada di RSDC Wisma Atlet Pademangan, rupanya ada satu lagi oknum yang membantunya diduga berinisial IG.
"Yang pertama yaitu FS, yang terbaru hasil laporan dari staf intel adalah IG. IG di Pademangan," jelas Kolonel Herwin.
Perihal pengakuan Rachel Vennya yang mengatakan tidak pernah melakukan karantina namun beredar foto diduga dirinya di Wisma Atlet, pihak Kodam Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut
Menurut Herwin, Rachel telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi terkait kabur dari karantina.
"Soal bohong atau tidak nanti ditanyakan ke pihak kepolisian saja. Itu baru diperiksa oleh Polda Metro," kata Kolonel Herwin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rachel akan diperiksa terkait dugaan adanya mafia karantina yang membantu ia kabur dari Wisma Atlet.
Yusri menuturkan, pihaknya akan menyidik tuntas, bahkan akan membentuk satuan tugas untuk mengawasi karantina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Rachel-Vennya-tiba-di-Polda-Metro-Jaya1.jpg)