Rachel Vennya Terancam Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta, Usai Kabur dari Karantina Covid-19
Rachel Vennya dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit dan kekarantinaan. Terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
 
							Editor: 
							Mohamad Yusuf
						
			
	
TribunTangerang.com/Bayu Indra Permana
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) mengaku tidak karantina sepulang dari Amerika 
Yusri menyebutkan, Indonesia memiliki ketentuan terkait waktu karantina untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Tetapi yang bersangkutan tidak laksanakan. Ini akan kita proses karena ada dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan,"ucap Yusri.
Oleh karena itu, Rachel Vennya dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit dan kekarantinaan.
Jika terbukti bersalah, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta.
Penulis: Fandi Permana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Rachel-Vennya-tiba-di-Polda-Metro-Jaya1.jpg)