Berita Tangsel
PSK di Tangerang Selatan Digerebek di Kos-kosan, Tawarkan Diri Lewat Aplikasi Daring
Petugas Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah PSK atau pekerja seks komersial dari sebuah kos-kosan dan apartemen di Tangerang Selatan.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Petugas Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah PSK atau pekerja seks komersial dari sebuah kos-kosan dan apartemen di Tangerang Selatan.
"Kita amankan total ada lima PSK open BO," terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin, Senin (25/10/2021).
Satu di antara PSK ternyata dalam kondisi hamil.
Mereka melakukan prostitusi online lewat aplikasi daring.
Pelanggan diarahkan datang dan bertransaksi di kamar kos atau apartemen yang telah disewa.
Petugas Satpol PP berhasil mengamankan PSK sedang transaksi yang digelar selama 2 hari, Sabtu 23 Oktober dan Minggu 24 Oktober 2021.
Baca juga: Korban Pelecehan dan Perundungan di KPI Datangi Gedung LPSK, MS Dinyatakan Paranoid Akut
Total ada 5 PSK yang ciduk, 3 dari kamar apartemen dan 2 lainnya dari indekos.
Seorang PSK yang tengah mengandung itu tertangkap basah berada di dalam kamar apartemen dengan seorang pelanggan.
Keduanya lantas digiring petugas berikut barang bukti alat kontrasepsi.
"Posisi yang hamil ini sedang berada di dalam kamar apartemen," ungkap Muksin.

Dari keterangannya, PSK itu mengaku sudah memiliki suami. Namun dia sendiri tak dapat menunjukkan bukti-bukti pernikahnya dengan alasan hanya menikah siri.
"Dia bilang sudah punya suami, tapi nikah siri," sambungnya.
Tarif PSK ini pun lebih tinggi dari tarif biasanya.
Sekali berkencan tarif yang dipatok sebesar Rp1 juta, meskipun terkadang tarif itu bisa dinegosiasikan jika jumlah pelanggan menurun.
"Mereka rata-rata udah menjalani pekerjaan ini antara 4 bulan sampai 1 tahun. Tarifnya ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp1 juta. Yang hamil ini tarifnya paling tinggi," jelas Muksin.
Oknum Satpol PP
Dua oknum Satpol PP Kota Tangerang dinilai berbuat asusila saat bertugas melakukan penyamaran membongkar prostitusi online di wilayahnya.
Dua oknum Satpol PP tersebut didapat sudah bertelanjang bulat tanpa helaian busana sama sekali bersama perempuan penjaja seks komersial daring.
Tak hanya itu, terdapat juga barang bukti berupa alat kontrasepsi di sebuah kost-kostan Jalan Kenanga, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Tangerang.
Saat dimintai keterangan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota, Buceu Gartina mengatakan bahwa dua oknum Satpol PP itu adalah petugas yang sedang melakukan penyamaran.
“Anggotanya (Satpol PP Kota Tangerang) lagi nyamar itu mah,” ucapnya.
Baca juga: 2 Terduga Pelaku Prostitusi Online di Jayanti Tawarkan Harga PSK hingga Rp 500.000
Dia mengaku, sudah hal biasa bila melakukan tugas membongkar praktik prostitusi di Kota Tangerang. Ia menjelaskan bahwa dalam menjaring pelaku prostitusi, maka harus ada bukti yang konkret berupa transaksi.
“Biasanya begitu kalau PSK, kita harus ada bukti, makanya harus ada transaksi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tangerang, Agus Henra membantah jika anggotanya terjaring dalam menjajaki PSK.
“Saya klarifikasi, bahwa tidak benar jika ada anggota saya yang memang sedang mengunakan prostitusi online juga,” bantah Agus Henra.
Menurut penjelasannya, anggota tersebut hanya sedang menjalankan tugas dan memastikan kalau wanita itu memang PSK.
“Enggak mereka hanya memastikan kalau wanita itu PSK. Karena bukti akan sulit di dapat jika prostitusi online,” pungkasnya. (*)