Kuasa Hukum Pastikan Laskar FPI tak Pernah Bawa Senjata, Tepis Kesaksian Sidang Unlawful Killing
Aziz mengatakan, seluruh pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam hal ini anggota Laskar FPI dapat diyakini tidak pernah membawa senjata.
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tepis Kesaksian Saksi di Sidang Unlawful Killing, Kuasa Hukum: Laskar FPI Tak Pernah Bawa Senjata!.
Penulis: Rizki Sandi Saputra