Berita Daerah
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Mediasi Kasus Kecelakaan, Korban yang Diamputasi Tetap Jadi Karyawan
Intervensi Polres Pelabuhan Tanjung Priok membuahkan hasil atas kasus kecelakaan kerja seorang karyawan.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban berinisial FS (25) kehilangan satu kakinya membuat Polres Pelabuhan Tanjung Priok turun tangan melakukan mediasi dengan perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan mediasi itu dilakukan agar korban yang kaki kirinya sudah diamputasi bisa kembali kerja.
Baca juga: Ria Ricis Sudah Serahkan Berkas KUA Pasar Minggu dan Beri Donasi untuk Masjid Al Jannah
Selain itu juga, mediasi dengan pihak perusahaan dilakukan supaya korban tetap bisa mendapat hak untuk bekerja serta kompensasi dari pengobatan kakinya.
"Kita membuat mediasi agar yang bersangkutan masih tetap bisa dipekerjakan, pengobatan tuntas dan operasi semuanya ditanggung perusahaan," ujar Wiratama, Rabu (27/10/2021).
Menurut Wiratama, sekarang ini korban diketahui masih dirawat di rumah sakit di kawasan Serang, Banten. Meski demikian, kata Wiratama korban tidak membuat laporan apapun ke polisi.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Kamis 28 Oktober Meningkat Rp 1000 per Gram Jadi Rp 930.000 per Gram
FS merupakan pegawai PT Carefastindo yang bertugas membuat laporan mengenai angkutan untuk kepentingan pemilik atau kepentingan operator pelabuhan atau biasa disebut Tallyman.
"Jadi ada kecelakaan kerja pada tanggal 30 April tahun 2021, kecelakaan kerja ini mengakibatkan cacatnya seseorang yaitu atas nama FS," kata Wiratama.
Wiratama menceritakan pada saat bekerja di Pelabuhan Tanjung Priok, kaki FS terlindas crane. Akibat kecelakaan kerja itu, kaki korban yang sudah bekerja selama dua tahun itu diamputasi.
"Posisinya mungkin tidak lihat sehingga terlindas oleh kaki crane yang mengakibatkan kakinya sebelah kiri harus diamputasi," tuturnya.
Baca juga: Lokasi Vaksinasi Tangerang Kota Kamis 28 Oktober untuk Pfizer, Sinovac dan Astrazeneca
Sementara itu HRD PT. Carefastindo, Riswan memastikan, FS telah mendapatkan kontrak kerja jangka panjang dan akan dipindahkan dari pekerja lapangan menjadi staf administrasi.
"Kita sudah berkomitmen bahwa korban ini akan terus bekerja dengan kontrak jangka panjang dan insya Allah di Januari mulai sudah beraktivitas," kata Riswan.