Kamis, 9 April 2026

Ribuan Kendaraan Roda Empat di Kota Tangsel Ikuti Uji Emisi Gratis

Para pengendara turut berantusias mengikuti jalannya kegiatan tersebut hingga kendaraan yang disasar melebihi dari target yang telah ditetapkan.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Giat Uji Emisi Gratis oleh Sat Lantas Polres Tangsel, Dinas LH Kota Tangsel, dan Dishub Kota Tangsel di Jalan Boulevard Alam Sutera, Serpong Utara. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Ribuan kendaraan roda empat menjalani uji emisi gas buang yang digelar pihak Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, maupun -Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Kamis (28/10/2021).

Kanit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Sat Lantas Polres Tangsel, Ipda Heri Suliostono mengatakan giat uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat itu berlangsung selama tiga hari yakni sejak tanggal 26 hingga 28 Oktober 2021.

Para pengendara turut berantusias mengikuti jalannya kegiatan tersebut hingga kendaraan yang disasar melebihi dari target yang telah ditetapkan pihaknya. 

"Capaian yang kami capai dengan Dinas LH targetnya 1.500 kendaraan mulai dari 26 hingga 28 Oktober (2021). Hari pertama kita berhasil menguji emisi sebanyak 540 kendaraan, hari kedua kita mencapai 510 dan hari ketiga kita mencapai 570 kendaraan bermotor baik bensin maupun diesel," katanya saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (28/10/2021).

Heri menuturkan kegiatan tersebut digelar pihaknya pada tiga ruas jalan protokol Kota Tangsel yakni Jalan Letjen Soetopo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Boulevard Alam Sutera. 

Menurutnya kegaiatan tersebut digelar pihaknya dalam rangka memberi pengetahuan kepada para pengendara terkait kadar gas buang kendaraannya baik Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC). 

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

"Untuk kategori kendaraan tidak ada, jadi semua kendaraan yang lewat kita periksa emisinya kalau dibawah tahun 2007 itu CO 4,5 HC-nya 1200 itu dinyatakan lulus, untuk yang diatas tahun 2007 itu co nya 1,5 dan HCnya 200 itu dinyatakan lulus," ungkapnya. 

Adapun bagi kendaraan dengan kadar zat gas buang yang tidak memenuhi persyaratan hanya diberikan pengetahuan oleh pihaknya untuk segera membawa kendaraannya ke bengkel untuk diperbaiki. 

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta

Serta, kegiatan uji emisi gratis ini untuk merealisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Untuk yang tidak lulus uji kami sarankan, kami koordinasi dengan tim Dinas Lingkungan Hidup untuk disarankan untuk dibawa ke bengkel," pungkasnya. (m23)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved