Satlantas Polres Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis, 15 Kendaraan Umum Dinyatakan Lolos

Kegiatan uji emisi gratis itu tak hanya menyasar kepada kendaraan roda empat milik pribadi melainkan juga kendaraan umum. 

Penulis: Rizki Amana | Editor: Mohamad Yusuf
Dok. Sat Lantas Polres Tangsel
Kegiatan uji emisi gratis yang digelar pada kawasan Jalan Boulevard Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangsel 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Pihak Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat. 

Kanit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Sat Lantas Polres Tangsel, Ipda Heri Sulistiono mengatakan kegiatan tersebut digelar berkat kerjasama pihaknya dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, dan Dinas Perhubungan Kota Tangsel. 

Menurutnya kegiatan tersebut tak hanya menyasar kepada kendaraan roda empat milik pribadi melainkan juga kendaraan umum

"Kendaraan umum yang diperiksa tadi kurang lebih ada sekitar 15 kendaraan yang melintas di area itu. Alhamdulillah tadi lulus uji emisi semua," katanya saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (28/10/2021).

Heri menuturkan kegiatan tersebut digelar pihaknya tanpa menjatuhkan sanksi bagi kendaraan yang memiliki batar dari kadar zat gas buang. 

Pasalnya, pihaknya hanya melakukan sosialisasi tentang pemeliharaan udara sesuai kebijakan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

"Jadi mengurangi polusi udara biar sehat, kita juga mendukung program pemerintah sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021," ungkapnya. 

Selain itu, kegiatan tersebut digelar pihaknya pada tiga ruas jalan protokol Kota Tangsel yakni Jalan Letjen Soetopo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Boulevard Alam Sutera. 

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta

Menurutnya kegiatan tersebut digelar pihaknya dalam rangka memberi pengetahuan kepada para pengendara terkait kadar gas buang kendaraannya baik Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC). 

"Untuk kategori kendaraan tidak ada, jadi semua kendaraan yang lewat kita periksa emisinya kalau dibawah tahun 2007 itu CO 4,5 HC-nya 1200 itu dinyatakan lulus, untuk yang diatas tahun 2007 itu co nya 1,5 dan HCnya 200 itu dinyatakan lulus," pungkasnya. (m23) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved