PPKM Darurat

Aturan PPKM Level I Tangerang, Sekolah PAUD Boleh Masukkan Peserta Didik Sebanyak 33 Persen

Aturan PPKM level 1 Tangerang, di bidang pendidikan siswa PAUD, SDLB diizinkan masuk sekolah

disinkominfo jkt
Ilustrasi -- Aturan PPKM Level 1, PAUD dan sekolah luar biasa boleh memasukkan peserta didik dengan batas maksimal 

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 -717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB

Maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. PAUD

Maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Aturan Tempat Makan

Beberapa aturan pada tempat makan, yakni: 

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Ilustrasi - Aturan baru makan di restoran pada PPKM level 1, foto: Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti terlihat Kamis (28/5/2020)
Ilustrasi - Aturan baru makan di restoran pada PPKM level 1, foto: Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti terlihat Kamis (28/5/2020) (TribunTangerang.com/Alex Suban)

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan
ketentuan sebagai berikut:

a. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;

b. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved