Seleb
Rachel Vennya Jadi Tersangka karena Kabur dari Karantina Tapi Tidak Dipenjara, Mengapa?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan Meskipun menjadi tersangka, Rachel Vennya tak langsung dipenjara.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
instagram @rachelvennya
Begini nasib Rachel Vennya yang kabur dari Wisma Atlet Pademangan ditetapkan jadi tersangka namun tidak sampai dipenjara
Rachel Vennya dan Salim Nauderer serta manajernya diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan dan wabah penyakit.
Mereka kabur dari kewajiban karantina setelah berlibur di Amerika Serikat.

Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Ia juga dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico)