Seleb

Rachel Vennya Jadi Tersangka karena Kabur dari Karantina Tapi Tidak Dipenjara, Mengapa?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan Meskipun menjadi tersangka, Rachel Vennya tak langsung dipenjara.

instagram @rachelvennya
Begini nasib Rachel Vennya yang kabur dari Wisma Atlet Pademangan ditetapkan jadi tersangka namun tidak sampai dipenjara 

Rachel Vennya dan Salim Nauderer serta manajernya diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan dan wabah penyakit.

Mereka kabur dari kewajiban karantina setelah berlibur di Amerika Serikat.

Selebgram Rachel Vennya meminta maaf setelah 8 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis ( 21/10/2021) pukul 22.48 WIB.
Selebgram Rachel Vennya meminta maaf setelah 8 jam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis ( 21/10/2021) pukul 22.48 WIB. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Ia juga dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

(TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved