Berita Daerah
DKI Jakarta PPKM Level 1, Ini Jadwal MRT yang Baru Jangan Sampai Telat
Seiring penurunan status level PPKM, pelonggaran pun diterapkan ke semua sektor, salah satunya di kereta api.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta. PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Kamis, (4/11/21).
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan, perubahan waktu operasional ini sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Pelni untuk 3 Posisi akan Dapat Pelatihan, Ditunggu CV Sampai 7 November
"Yakni tentang petunjuk teknis pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19," ucap Rendi.
Adapun kebijakan terkait waktu operasional MRT Jakarta sebagai berikut:
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Hari Kerja (weekdays) : Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB) b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Akhir Pekan (weekend) / hari libur : Tiap 10 menit flat.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta (car).
"Demi menjamin kenyamanan dan keamanan penumpang dalam masa PPKM Level 1, MRT Jakarta tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan di area MRT Jakarta," tambah Rendi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan Polisi Tampan dan Wangi yang Ahli Judo untuk Patroli Malam
Penerapan protokol kesehatan yang berjalan di MRT, antara lain kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna dengan pembatasan kapasitas angkut dan penempatan sticker atau tanda jaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, serta larangan berbicara satu maupun dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
MRT Jakarta juga mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama. Kemudian, memindai QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi pada sistem pemindaian di stasiun MRT Jakarta.
Baca juga: Taecyeon 2PM Stres dan Gugup saat Akting Pertama Drama Korea Secret Royal Inspector & Joy
Dirinya juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Masyarakat juga dapat mengakses akun media sosial MRT Jakarta untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai kebijakan dan jadwal operasional MRT Jakarta.