Berita Nasional
Maskapai Penerbangan Lemas saat Tahu Cuti Dipangkas dan Aturan Perjalanan Diperketat di Akhir Tahun
Manajemen maskapai penerbangan kini kembali resah. Sebab, potensi mengeruk untung di akhir tahun sirna.
Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan(Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ketentuan tersebut dapat digunakan oleh para penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dalam negeri.
"Ya mulai hari ini peraturan itu sudah berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara," ujar Adita Irawati saat dikonfirmasi Wartakotalive.com melalui pesan singkat, Rabu(3/11/2021).
Lebih lanjut Adita menjelaskan, peraturan menggunakan hasil negatif tes Antigen hanya berlaku bagi penumpang yang telah melengkapi Vaksinasi Covid-19 hingga tahap dua.
Dengan demikian, bagi penumpang yang baru menjalani Vaksinasi Covid-19 tahap satu, persyaratan bagi penumpang masih diwajibkan melampirkan hasi negatif Tes PCR.
"Persyaratan hasil antigen hanya berlaku bagi penumpang yang sudah komplit menjalani vaksinasi sampai tahap dua," kata Adita.
"Kalau belum komplit vaksinasinya, mereka masih wajib menunjukan hasil tes PCR," imbuhnya.
Berikut persyaratan lengkap bagi para penumpang yang melakukan perjalanan dalam negeri.
Dari/ke Bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta antar Bandara di Pulau Jawa dan Bali:
- Kartu Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau
- Kartu Vaksin Covid-19 dosis ke dua
Kemudian untuk penerbangan antar Bandara di Luar Pulau Jawa dan Bali:
- Kartu Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau