Berita Nasional

Maskapai Penerbangan Lemas saat Tahu Cuti Dipangkas dan Aturan Perjalanan Diperketat di Akhir Tahun

Manajemen maskapai penerbangan kini kembali resah. Sebab, potensi mengeruk untung di akhir tahun sirna.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Ilustrasi - Calon penumpang pesawat sedang mengantre di Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Hari libur atau cuti bersama yang jatuh pada periode Natal 2021 dipangkas.

Keputusan ini diambil Pemerintah untuk menahan laju mobilitas masyarakat, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.  

Di mana dalam hal ini, Pemerintah memutuskan memangkas hari cuti bersama akhir tahun pada 24 Desember 2021.

Baca juga: Harga Emas Antam Sedikit Goyang Jadi Rp927.000 per Gram, Berikut Daftar Harga Lengkapnya

Landasan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Keputusan terkait periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini akan sedikit merugikan para perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata serta transportasi. Termasuk maskapai penerbangan.

Biasanya pada peak season tersebut, maskapai penerbangan meraup keuntungan yang cukup signifikan sejalan dengan banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota.

Namun, imbas dari aturan yang bertujuan untuk menahan laju penularan Covid-19 ini membuat pasar maskapai ikut terdampak.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda Indonesia, Bisa Tanpa Tes PCR untuk Penerbangan Ini

Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Prihantoro mengamini perihal tersebut.

Untuk mengantisipasi efek adanya aturan perjalanan dan pemangkasan cuti, Lion Group langsung melakukan berbagai evaluasi agar kinerja keuangannya tidak terdampak.

Salah satu contohnya yakni mengevaluasi rute-rute penerbangan.

"Ketika ada aturan atau kebijakan, upaya yang kami lakukan adalah mengadaptasi secara cepat ke bisnis. Tentunya apa yang kami lakukan (adalah) mengevaluasi bisnis, termasuk rute-rutenya," ucap Danang dalam acara Diskusi Produktif dikutip Kamis (4/11/2021).

"Karena evaluasi untuk melihat seberapa banyak dan seberapa jauh tren permintaan pasar, atau dinamika pasar menggunakan pesawat udara," ungkapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Klaim Tarif Endorsenya Lebih Besar Ketimbang Rachel Vennya

Meski aturan Pemerintah dalam menahan laju mobilitas masyarakat sedikit merugikan maskapai, namun pada dasarnya Lion Group mendukung upaya apapun demi memutus rantai penularan Covid-19.

"Ya kita harus mengikuti kebijakan apa yang sudah dan harus dijalankan, itu menjadi ketentuan bersama dalam rangka untuk pengendalian dan penanganan Covid-19," ucapnya.

Trafik penumpang transportasi udara atau pesawat, kini mulai mengalami peningkatan jelang akhir tahun 2021.

Peningkatan ini didorong oleh status level PPKM yang berangsur turun di pulau Jawa-Bali dan beberapa daerah lainnya. Di mana syarat melakukan perjalanan udara sedikit dilonggarkan.

Menurut Danang, maskapai penerbangan menyambut baik adanya pelonggaran aturan itu.

Namun, pihaknya saat ini masih dalam proses membangun kepercayaan masyarakat, bahwa melakukan penerbangan menggunakan pesawat itu aman dan sehat.

Baca juga: Katalog Promo Indomaret 4-9 November Hemat Susu, Minyak Barco, Pampers, Aneka Snack dll

Seperti diketahui, masih banyak calon penumpang yang ragu untuk menggunakan moda transportasi udara.

Alasannya, mereka masih meragukan tingkat kesehatan dan higienis pesawat di masa pandemi Covid-19.

"Terkait berbagai (pelonggaran) kebijakan, kami menyikapinya lebih adaptif. Dalam artian, penyesuaian terhadap bisnis dilakukan secara jelas, detail, dan terperinci," ucap Danang dalam acara Dialog Produktif, Rabu (3/11/2021).

"Karena fokus utamanya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa terbang itu aman, sehat dan menyenangkan. Berbagai upaya kami lakukan, agar sektor transportasi udara tetap berjalan dan berkembang," sambungnya.

Maka dari itu, lanjut Danang, Lion Group bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan Covid-19, sehingga dapat memudahkan calon penumpang yang hendak berpergian.

Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Lion Group sudah terdaftar dalam big data Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Lokasi Vaksin Pfizer dan Sinovac di Kota Tangerang, Kamis (4/11) Termasuk untuk Ibu Hamil

Danang mengungkapkan, pelaksanaan uji kesehatan ini akan semakin menunjukkan bahwa setiap orang yang masuk ke pesawat udara dinyatakan sehat dan layak mengikuti penerbangan.

Sehingga masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi para penumpang di pesawat.

"Dengan adanya kebijakan sebelum keberangkatan wajib melakukan uji kesehatan, itu meyakinkan ke semua pihak bahwa ketika memasuki pesawat udara itu sudah dinyatakan sehat," pungkas Danang.

Mulai hari ini syarat untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara menggunakan hasil negatif Tes Antigen dan PCR diberlakukan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. 

Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan(Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ketentuan tersebut dapat digunakan oleh para penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dalam negeri.

"Ya mulai hari ini peraturan itu sudah berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara," ujar Adita Irawati saat dikonfirmasi Wartakotalive.com melalui pesan singkat, Rabu(3/11/2021).

Lebih lanjut Adita menjelaskan, peraturan menggunakan hasil negatif tes Antigen hanya berlaku bagi penumpang yang telah melengkapi Vaksinasi Covid-19 hingga tahap dua.

Dengan demikian, bagi penumpang yang baru menjalani Vaksinasi Covid-19 tahap satu, persyaratan bagi penumpang masih diwajibkan melampirkan hasi negatif Tes PCR.

"Persyaratan hasil antigen hanya berlaku bagi penumpang yang sudah komplit menjalani vaksinasi sampai tahap dua," kata Adita.

"Kalau belum komplit vaksinasinya, mereka masih wajib menunjukan hasil tes PCR," imbuhnya.

Berikut persyaratan lengkap bagi para penumpang yang melakukan perjalanan dalam negeri.

Dari/ke Bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta antar Bandara di Pulau Jawa dan Bali:

- Kartu Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

- Hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau

- Kartu Vaksin Covid-19 dosis ke dua

Kemudian untuk penerbangan antar Bandara di Luar Pulau Jawa dan Bali:

- Kartu Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

- Hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau

- Hasil negatif antigen (1x24 jam)

Menurut Adita, pengecualian syarat penunjukan kartu vaksinasi diberikan kepada dua hal, yakni anak berusia di bawah 12 tahun dan masyarakat penderita komorbid.

"Syarat kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dibbawah usia 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid," ucapnya.

"Sehingga mereka yany memiliki komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19," tutup Adita Irawati. (Tribunnews/Ismoyo)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved