Berita Daerah

Dijanjikan Investasi Berhadiah Umrah, Imam Malah Rugi Rp2,5 Miliar

Imam Fatoni kesal pada janji manis Sururi yang menawarkan investasi kripto berhadiah rumah dan umrah gratis.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Tertipu Rp2,5 Miliar, Imam Fatoni Effendi lapor ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tergiur investasi kripto berkedok hadiah rumah dan umroh, Imam Fatoni Effendi rugi hingga Rp2,5 Miliar.

Kasus penipuan yang diduga dilakukan EDCCash itu kemudian dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Ditlantas Polda Jatim akan Tampilkan secara 3D Kecelakaan Maut yang Merengut Nyawa Vanessa Angel

Kuasa hukum terlapor Pitra Romadoni mengatakan bahwa dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Desember tahun 2019 lalu.

Ketika itu terlapor Sururi menawarkan investasi jangka panjang dalam bentuk koin kripto. Di mana keuntungan dari modal yang dikirim kepada terlapor mencapai 0,5 persen setiap harinya.

Bukan hanya itu, terlapor juga menjanjikan pemberian rumah hingga umroh setelah enam bulan investasi.

"Kata terlapor dalam waktu enam bulan akan mendapatkan mobil dan akan berangkat umroh, bahkan member EDCCash akan dibelikan rumah," tutur Pitra di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Disdukcapil Tangsel Prioritaskan Pencetakan KTP Elektronik Bagi Usia 17 Tahun dan Pendatang

Tergiur dengan tawaran itu, Imam kirimkan uang senilai Rp 805 juta kepada terlapor bernama Sururi dan Rp 1,6 miliar kepada terlapor bernama Vira Ledia.

Namun, beberapa bulan hingga setahun tahun, uang senilai Rp2,5 Miliar itu tak ada kejelasan.

Para terlapor sempat berdalih ada permasalahan teknis dalam investasi tersebut.

"Terhadap hal itu para leader beralasan akunnya eror tidak bisa diakses sehingga modalnya tidak bisa dikembalikan dan keuntungan tidak bisa dicairkan," ungkap Pitra.

Baca juga: Park Ha Na Kecewa terhadap Ji Hyun Woo dalam Drama Korea Young Lady And Gentleman

Hingga satu tahun kemudian terlapor Sururi mengakui bahwa investasi yang dilakukan Imam adalah investasi bodong.

Sampai bertahun-tahun disebut tak ada upaya ganti rugi yang dilakukan para terlapor sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasus tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran penipuan dan penggelapan.

Kasus itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/5539/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved