Berita Daerah

Kabar Gembira, Sebanyak 62 Karaoke di DKI Jakarta Kembali Beroperasi seiring Penerapan PPKM Level 1

Bagi warga ibu kota yang suka nyanyi di tempat karaoke, kini sudah bisa. Kabar gembira ini memberi angin segar seiring penerapan PPKM level 1.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Kabar gembira untuk penikmat hiburan malam seperti karaoke, karena kini sudah diperbolehkan untuk 62 tempat di ibu kota. 

"Demi menjamin kenyamanan dan keamanan penumpang dalam masa PPKM Level 1, MRT Jakarta tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan di area MRT Jakarta," tambah Rendi. 

Penerapan protokol kesehatan yang berjalan di MRT, antara lain kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna dengan pembatasan kapasitas angkut dan penempatan sticker atau tanda jaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, serta larangan berbicara satu maupun dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Baca juga: Petugas Makam Sebut Vanessa dan Bibi Jadi Artis Pertama yang Dikebumikan di TPU Islam Malaka

MRT Jakarta juga mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama. Kemudian, memindai QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi pada sistem pemindaian di stasiun MRT Jakarta.

Dirinya juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Masyarakat juga dapat mengakses akun media sosial MRT Jakarta untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai kebijakan dan jadwal operasional MRT Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved