Berita Tangerang
Pemilik Rumah di Tengah Jalan Mengungkapkan Dokumen SHM Milik Ayahnya Sudah Dipalsukan
Penyebab rumah miliknya tersebut baru mulai dibongkar hingga 14 tahun lamanya, karena dirinya tidak dapat menunjukan bukti dokumen kepemilikan tanah
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, BATUCEPER - Pemilik rumah di tengah Jalan Maulana Hasanudin No. 7 RT 01/09, mengungkapkan alasan mengapa dirinya bertahan selama 14 tahun sebelum akhirnya akan dibongkar.
Penyebab rumah miliknya tersebut baru mulai dibongkar hingga 14 tahun lamanya, karena dirinya tidak dapat menunjukan bukti dokumen kepemilikan tanah miliknya itu.
Menurutnya, dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang semula atas nama ayahnya, yakni Haji Nabani yang kini berubah menjadi atas nama Alianis.
Anwar mengakui, Alianis yang kini mengakuisisi kepemilikan sertifikat tersebut adalah warga yang telah memalsukan seluruh informasinya.
Sebab, Anwar telah memastikan terhadap seluruh pihak-pihak yang menandatangani SHM tersebut bukanlah pihak sebenarnya.
"Saya sudah memeriksa pihak-pihak yang menandatangani SHM yang sudah berganti nama itu, tapi hasilnya tenyata mereka enggak melakukannya sama sekali. Jadi saya yakin semua itu adalah pemalsuan," kata Anwar.

Anwar kembali meyakini sertifikat tersebut adalah pemalsuan, lantaran pihak yang menandatangani berkas tersebut, bukanlah Camat Batu Ceper sebenarnya kala itu.
"Bukti KTP ketika tahun tersebut yang menjabat adalah Rahmat Hadis, selaku Camat Batu Ceper saat itu, tapi dia menyatakan itu bukan tandatangan saya. Jadi saya yakin dokumen ini di palsukan dan orang-orangnya itu figuran atau palsu," tegasnya.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, pemalsuan dokumen kepemilikan tanahnya tersebut terjadi sejak tahun 2001 saat sertifikat diberikan seseorang bernama Ansori.
Baca juga: Rumah di Tengah Jalan yang Dibongkar Ditempati untuk 3 Keluarga Setelah 14 Tahun Dipertahankan
Kemudian Ansori beralasan ingin memeriksa keaslian dokumen dengan melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun Ansori justru menyalahgunakan sertifikat tersebut kepada pihak lain dan kemudian dilakukan pembalikan nama, serta tidak kunjung kembali.
Meski sudah melakukan pemblokiran pada tahun 2007, namun hal tersebut tidak berdampak besar, sehingga Anwar akhirnya mengajukan gugatan pada tahun 2020 lalu.
Kini, Anwar mengharapkan proses persidangan terkait dokumen Surat Hal Milik (SHM) tanah miliknya yang telah terubah dengan nama pihak lain dapat cepat terselesaikan.
Sehingga biaya penggantian bangunan yang dieksekusi untuk pelebaran jalan dapat segera turun dan dirinya dapat kembali membangun usahanya tersebut.
"Oleh sebab itu, saya harap proses persidangan dokumen milik saya itu dipercepat, tidak perlu ditunda-tunda lagi," ungkapnya.
"Biar nanti anggaran yang digunakan mengganti kerugian luas tanah 100 meter saya yang untuk pelebaran jalan itu bisa turun dan saya bisa kembali membangun kontrakan saya yang tersisa satu lagi ini," tutup Anwar Hidayat.
Diekseskusi Selasa
Sebuah rumah terletak di tengah Jalan Maulana Hasanudin No. 7 RT 01/09, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, akhirnya mulai dibongkar.
Pantauan TribunTangerang.com, rumah dibongkar milik Anwar tersebut berada di tengah pada jalur dari arah Batu Ceper menuju Copondoh, Kota Tangerang.
Luas rumah yang dibongkar untuk perluasan jalan yaitu seluas 100 meter, yang rencananya akan dieksekusi pada Selasa (9/11/2021).
Area rumah dibongkar milik Anwar itu yang dipakai untuk perluasan jalan adalah bagian ruang bagian depan yang dipakai sebagai toko kue dan juga sebuah kontrakan.
Pada bagian depan rumah tersebut, terdapat sebuah pohon mangga tua berukuran besar yang sekelilingnya dijejerkan puluhan batu puing bangunan.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Tangerang dan Samsat, Jumat 5 November Mulai Pukul 08.00
Terlihat pengendara harus berhati-hati ketika melewati jalur tersebut, karena harus berlawanan dengan arus sebaliknya.
Pemilik rumah, Anwar Hidayat mengatakan, total luas keseluruhan rumah miliknya tersebut adalah 433 meter.
Dengan demikian, luas rumah Anwar kini tersisa 333 meter, yang ditempati oleh tiga Kepala Keluarga.
"Rumah saya ini luas totalnya 433 meter, lalu Pemerintah Kota Tangerang melakukan program pelebaran jalan, jadi 100 meter di depan akan dirubuhkan," ujar Anwar Hidayat saat diwawancarai TribunTangerang.com di kediamannya, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Akhirnya, Rumah di Tengah Jalan Kota Tangerang Dibongkar Setelah Bertahan 14 Tahun
"Yang tinggal di rumah yang sederhana ini ada tiga keluarga, yaitu keluarga saya dan keluarga dua adik saya," sambungnya. (m28)
SIMAK VIDEONYA DI SINI