Berita Tangerang
Rumah di Tengah Jalan yang Dibongkar Ditempati untuk 3 Keluarga Setelah 14 Tahun Dipertahankan
Luas rumah yang dibongkar untuk perluasan jalan yaitu seluas 100 meter, yang rencananya akan dieksekusi pada Selasa (9/11/2021).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, BATUCEPER - Sebuah rumah terletak di tengah Jalan Maulana Hasanudin No. 7 RT 01/09, Kelurahan Poris Gaga, Kec. Batu Ceper, Kota Tangerang, akhirnya mulai dibongkar.
Pantauan TribunTangerang.com, rumah dibongkar milik Anwar tersebut berada di tengah pada jalur dari arah Batu Ceper menuju Copondoh, Kota Tangerang.
Luas rumah yang dibongkar untuk perluasan jalan yaitu seluas 100 meter, yang rencananya akan dieksekusi pada Selasa (9/11/2021).
Area rumah dibongkar milik Anwar itu yang dipakai untuk perluasan jalan adalah bagian ruang bagian depan yang dipakai sebagai toko kue dan juga sebuah kontrakan.
Pada bagian depan rumah tersebut, terdapat sebuah pohon mangga tua berukuran besar yang sekelilingnya dijejerkan puluhan batu puing bangunan.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Tangerang dan Samsat, Jumat 5 November Mulai Pukul 08.00
Terlihat pengendara harus berhati-hati ketika melewati jalur tersebut, karena harus berlawanan dengan arus sebaliknya.
Pemilik rumah, Anwar Hidayat mengatakan, total luas keseluruhan rumah miliknya tersebut adalah 433 meter.
Dengan demikian, luas rumah Anwar kini tersisa 333 meter, yang ditempati oleh tiga Kepala Keluarga.
"Rumah saya ini luas totalnya 433 meter, lalu Pemerintah Kota Tangerang melakukan program pelebaran jalan, jadi 100 meter di depan akan dirubuhkan," ujar Anwar Hidayat saat diwawancarai TribunTangerang.com di kediamannya, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Akhirnya, Rumah di Tengah Jalan Kota Tangerang Dibongkar Setelah Bertahan 14 Tahun
"Yang tinggal di rumah yang sederhana ini ada tiga keluarga, yaitu keluarga saya dan keluarga dua adik saya," sambungnya.
Kemudian Anwar menerangkan, penyebab rumah miliknya tersebut baru mulai dibongkar hingga 14 tahun lamanya, karena Anwar tidak dapat menunjukan bukti dokumen kepemilikan tanah miliknya itu.
Menurutnya, dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang semula atas nama ayahnya, yakni Haji Nabani yang kini berubah menjadi atas nama Alianis.
Anwar mengakui, Alianis yang kini mengakuisisi kepemilikan sertifikat tersebut adalah warga yang telah memalsukan seluruh informasinya.

Sebab, Anwar telah memastikan terhadap seluruh pihak-pihak yang menandatangani SHM tersebut bukanlah, pihak sebenarnya.
Sabu dan Ganja Seberat Satu Kilogram Akan Diedarkan ke Jakarta, Digagalkan Polres Tangsel |
![]() |
---|
Arief R Wismansyah: Ajang Porprov ke VI Banten Jadikan Momentum Wisata Olahraga |
![]() |
---|
Pengamanan Aksi 11 April Kapolresta Tangerang Larang Anggota Bawa Senjata Api |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Mulai Senin Besok Gelar Bazar Murah, Sembako Dijual Harga Miring |
![]() |
---|
JADI Syarat Mudik 2022, Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi Booster di Tangerang pada Bulan Ramadan |
![]() |
---|