Berita Tangerang
Rumah di Tengah Jalan yang Dibongkar Ditempati untuk 3 Keluarga Setelah 14 Tahun Dipertahankan
Luas rumah yang dibongkar untuk perluasan jalan yaitu seluas 100 meter, yang rencananya akan dieksekusi pada Selasa (9/11/2021).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
Anwar kembali meyakini sertifikat tersebut adalah pemalsuan, lantaran pihak yang menandatangani berkas tersebut, bukanlah Camat Batu Ceper sebenarnya kala itu.
"Bukti KTP ketika tahun tersebut yang menjabat adalah Rahmat Hadis, selaku Camat Batu Ceper saat itu, tapi dia menyatakan itu bukan tandatangan saya. Jadi saya yakin dokumen ini di palsukan dan orang-orangnya itu figuran atau palsu," tegasnya.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, pemalsuan dokumen kepemilikan tanahnya tersebut terjadi sejak tahun 2001 saat sertifikat diberikan seseorang bernama Ansori.
Kemudian Ansori beralasan ingin memeriksa keaslian dokumen dengan melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun Ansori justru menyalahgunakan sertifikat tersebut kepada pihak lain dan kemudian dilakukan pembalikan nama, serta tidak kunjung kembali.
Meski sudah melakukan pemblokiran pada tahun 2007, namun hal tersebut tidak berdampak besar, sehingga Anwar akhirnya mengajukan gugatan pada tahun 2020 lalu.
Kini, Anwar mengharapkan proses persidangan terkait dokumen Surat Hal Milik (SHM) tanah miliknya yang telah terubah dengan nama pihak lain dapat cepat terselesaikan.
Sehingga biaya penggantian bangunan yang dieksekusi untuk pelebaran jalan dapat segera turun dan dirinya dapat kembali membangun usahanya tersebut.
"Oleh sebab itu, saya harap proses persidangan dokumen milik saya itu dipercepat, tidak perlu ditunda-tunda lagi," ungkapnya.
"Biar nanti anggaran yang digunakan mengganti kerugian luas tanah 100 meter saya yang untuk pelebaran jalan itu bisa turun dan saya bisa kembali membangun kontrakan saya yang tersisa satu lagi ini," tutup Anwar Hidayat. (m28)
SIMAK VIDEONYA DI SINI