Kependudukan

Ratusan Pasutri Status Nikah Siri di Kota Tangsel Telah Punya Kartu Keluarga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Disdukcapil Kota Tangsel) yang telah mencatat ratusan pasutri itu memiliki KK. 

Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto saat ditemui di ruang kerjanya, di Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Ratusan pasangan suami istri (pasutri) yang menikah siri telah memiliki kartu keluarga (KK).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Disdukcapil Kota Tangsel) yang telah mencatat ratusan pasutri itu memiliki KK. 

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, pembuatan ratusan KK bagi pasutri nikah siri sejak awal Tahun 2020. 

"Kalau kita lihat proses dari awal (Januari 2020-Red) Peraturan Menteri Dalam Negeri pasti banyak, sudah ratusan pasti," kata Heru Sudarmanto saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Tangsel, Cilenggang, Serpong, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Disdukcapil Tangsel Prioritaskan Pencetakan KTP Elektronik Bagi Usia 17 Tahun dan Pendatang

Baca juga: Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Sebut Ketersediaan Blangko Normal dalam Dua Pekan ke Depan

Heru menuturkan, respon pencetakan KK bagi pasutri berstatus menikah siri itu sejak awal Tahun 2020.

Pasalnya, pada awal Tahun 2020, mulai direalisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan. 

"Jadi tugas Dukcapil adalah melakukan pencatatan atas peristiwa yang terjadi. Jadi di sini bukan Dukcapil melakukan pengesahan atas peristiwa perkawinan yang terjadi."

"Tetapi adalah sekali lagi melakukan pencatatan atas perkawinan yang terjadi," ujar Heru. 

Dia menambahkan, KK yang dikeluarkan bagi pasutri nikah siri dengan pasutri menikah secara negara memiliki perbedaan pada status perkawinan. 

"Di KK kalau yang kawin resmi kawin tercatat, ada tanggal perkawinan agama atau tanggal akad nikah. Kalau kawin belum tercatat tanggal kawinnya tidak dicatatkan," ujar Heru Sudarmanto.

 

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved