Seleb

Anji Manji Menyesal Pernah Tersangkut Kasus Narkoba: Ini Tamparan Buat Saya

Anji Manji tak menampik kasus narkoba adalah pukulan berat dan tamparan besar bagi dirinya, yang bukan hanya membuat kariernya menjadi jelek. 

TribunTangerang.com/Arie Puji Waluyo
Anji Manji sangat terharu bisa keluar dari rehabilitasi di RSKO Cibubur 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyesalan begitu mendalam dirasakan oleh penyanyi sekaligus musisi Anji Manji, atas kasus narkotika yang menjeratnya pertengahan tahun ini. 

Pasalnya, Anji Manji harus masuk penjara dan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas penyalahgunaan narkotika, yang tentu mencoreng kariernya di panggung hiburan. 

Anji Manji tak menampik kasus narkoba adalah pukulan berat dan tamparan besar bagi dirinya, yang bukan hanya membuat kariernya menjadi jelek. 

"Pastinya yang paling terkena dampak itu keluarga, baru my music, terus manajemen. Saya langsung minta maaf sama mereka," kata Anji Manji ketika ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). 

Pria 43 tahun itu tak menampik memikirkan keluarganya.

Baca juga: Anji Manji Bebas dan Pulang ke Rumah Usai 4 Bulan Rehabilitasi

Kasus narkoba membuat istri dan anak-anaknya tentu seakan mendapat sanksi sosial, atas perbuatannya sampai berurusan dengan jerat hukum. 

"Anak-anak saya sudah mengerti, jadi saya ceritakan pada mereka setelah keluar dan saya minta maaf tanpa alasan. Minta maaf aja karena itu yang harus diungkapkan," ucapnya. 

Pelantun Dia itu merasa beban beratnya selama berurusan dengan hukum adalah kepada sang istri, Wina Natalia. 

"Ya istri saya dari awal menemani saya sampai bebas, saya juga minta maaf kepada dia. Keluarga besar label My Music yang juga membantu saya, ya saya meminta maaf," jelasnya. 

"Alhamdulilah didukung dengan sangat baik di grup ini," sambungnya. 

Baca juga: Anji Manji Jalani Sidang Kasus Narkoba Tanpa Didampingi Pengacara

Pria bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu menilai penyesalan lah yang bisa ia ungkapkan kepada istri, anak-anak, manajemen, dan label rekaman yang menaunginya selama ini. 

Tak hanya itu saja, terjerumus kedalam lingkup narkotika diakui Anji Manji adalah keegoisan terbesar dalam kehidupannya. 

"Saya menyesal karena kemarinan, saya terlalu egois memikirkan diri saya sendiri," ujar Anji Manji

4 bulan

Musisi dan penyanyi Anji Manji menghirup udara segar setelah empat bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

Kabar bebasnya Anji Manji disampaikan langsung oleh kakaknya, Erie lewat unggahannya di akun instagram @erie_nya. 

Dalam unggahannya, Erie memposting foto bersama Anji Manji yang sudah berpakaian rapih dan siap kembali ke rumah kumpul bersama keluarga. 

"Ya Allah Ya Tuhan, terima kasih. Welcome back Joy!!! Segera berkarya lagi untuk INDONESIA. @duniamanji," tulis Erie dalam akun instagramnya, dikutip Warta Kota, Kamis (21/10/2021). 

Hingga berita ini diterbitkan, tim Warta Kota masih berusaha menghubungi keluarga Anji Manji terkait kebebasan sang musisi tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Anji Manji dengan hukuman empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (11/10/2021). 

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan," tambahnya. 

Hakim menyebutkan bahwa empat bulan rehabilitasi Anji Manji dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani olehnya selama ini. 

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pekan lalu, JPU menuntut Anji Manji dengan lima bulan rehabilitasi. 

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat. 

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro. 

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved