Seleb
Anji Manji Jalani Sidang Kasus Narkoba Tanpa Didampingi Pengacara
Anji Manji menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya tanpa didampingi pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Saat menjalani sidang kasus penyalagunaan narkoba, musisi Anji Manji (42) tanpa didampingi pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Josep Christian, Anji Manji tidak menggunakan jasa pengacara merupakan haknya dalam menjalani sidang kasusnya.
"Kalau itu hak dari terdakwa (Anji Manji) jadi kita tidak bisa mencampuri hak terdakwa, itu haknya dia. Tapi proses sidang tetap berjalan," kata Josep Christian sesuai sidang Anji Manji.
Josep menambahkan, proses sidang terus berjalan sesuai hukum acara.
Anji Manji akan menjalani sidang lagi dengan agenda mendengar keterangan saksi, Rabu (22/9/2021).
"Karena yang bersangkutan (Anji Manji) menerima dakwaan. Terdakwa menjelaskan menggunakan narkotika sebelumya, tapi Kita belum tahu keterangan dari saksi penangkap," ucapnya.
"Mungkin akan ada dokter juga yang kita hadirkan pihak rehabilitasi yang bersangkutan. Tapi minggu depan setelah saksi yang kita hadirkan," katanya lagi.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Serpong Ada Barang Bukti Bahan Pembuatan Tembakau Sintetis dari Luar Negeri
Baca juga: Tretan Muslim Yakin Coki Pardede Bisa Sembuh dari Ketergantungan Narkoba
Dia mengatakan, dalam sidang berikutnya, Anji Manji membawa tiga saksi yang memang menjadi saksi fakta penangkapannya.
"Saksinya anggota Polres Metro Jakarta Barat yang melakukan penangkapan," ujar Josep Christian.
Diberitakan sebelumnya, Anji Manji yang mantan vokalis grup band Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji berat 30 gram.
Narkoba itu disimpan di studionya dan di satu tempat di kawasan Jawa Barat.
Baca juga: Bandar Sabu Penyuplai Coki Pardede Ditangkap Satres Narkoba Polres Tangerang
Baca juga: Ini Alasan Komika Coki Pardede Konsumsi Narkoba Lagi, Padahal Sempat Berhenti
Anji Manji mengaku kepada polisi, di mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.