Seleb

Anji Manji Jalani Sidang Kasus Narkoba Tanpa Didampingi Pengacara

Anji Manji menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya tanpa didampingi pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Musisi Anji Manji saat di RS Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. Hari ini, Rabu (15/9/2021), Anji Manji menjalani sidang kasus narkoba yang menjerat tanpa didampingi pengacara. 

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Anji Manji mengikuti sidang secara dari dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam sidang perkara penyalahgunaan narkoba, Anji Manji menyatakan bahwa dia siap menghadapi sidang tanpa bantuan kuasa hukum.

"Apakah saudara Anji mau didampingi penasihat hukum?" tanya hakim, Yulisar dalam  ruang sidang.

"Saya sendiri yang mulia," kata Anji Manji menjawab pertanyaan hakim.

Baca juga: Komika Stand Up Comedy Coki Pardede Dibekuk saat Bersama Pemasok Narkoba

Hakim  tidak mempermasalahkan keinginan musisi tersebut menjalani sidang tanpa didampingi penasehat hukum.

Kemudian, Yulisar mempersilakan JPU membacakan dakwaannya terhadap Anji Manji.

 Josep Christian menyatakan bahwa pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto dinyatakan bersalah dan melanggar UU Narkotika yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Josep Christian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Didakwa dua pasal, Anji Manji terima ancaman hukuman atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," ujar Josep Christian.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved