Kriminal
Pabrik Narkoba di Serpong Ada Barang Bukti Bahan Pembuatan Tembakau Sintetis dari Luar Negeri
Barang bukti ditemukan di Apartemen Rouseville yang diduga sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Barang bukti ditemukan di Apartemen Rouseville, Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang diduga sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.
Sejumlah barang bukti alat dan bahan peracik tembakau sintetis yang disita petugas antara lain berupa serbuk AB-PINACA yang menjadi bahan pokok pembuat tembakau sintetis.
"Untuk bahan baku yang mereka sebut bibit, pengakuan atau informasi yang kita dapat mereka dapat dari orang yang masih kita cari," kata Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma.
Dia mengatakannya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Jurnalis Australia Tuding Polri Jual Narkoba Kepada Napi, Terkait Kebakaran Lapas, Ini Kata Mabes
Baca juga: UPDATE Kebakaran Lapas Klas I Terjadi di Blok C Kasus Narkoba, Ini Rincian Korban Luka dan Meninggal
Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar kasus pabrik rumahan narkotika jenis tembakau sintetis di Apartemen Rouseville kawasan Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, pabrik pembuatan tembakau sintetis itu terbongkar berdasarkan penangkapan dua pengedar berinisial GR dan MN yang dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, kedua pengedar tersebut tergabung dalam jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis antar kota dan provinsi.
"Kita amankan dua orang di Tangerang, kemudian kita kembangkan dan dapat lagi ada di Tangsel, di Gunung Sindur bahkan sampai ke Sulawesi," kata Amantha.
"Untuk bahan baku yang mereka sebut bibit, pengakuan atau informasi yang kita dapat mereka dapat dari orang yang masih kita cari," ujarnya lagi.
Baca juga: Bandar Sabu Penyuplai Coki Pardede Ditangkap Satres Narkoba Polres Tangerang
Baca juga: Ini Alasan Komika Coki Pardede Konsumsi Narkoba Lagi, Padahal Sempat Berhenti
Terkait barang bukti tersebut, petugas terus mendalami asal muasal zat yang menjadi bahan pokok pembuatan narkotika itu.
Menurut Amantha, bahan tersebut didapat para pelaku dari luar negeri melalui seorang pendistribusinya yang masih dalam pengajaran pihaknya.
"Sampai saat ini belum dapat informasi bahan diproduksi dalam negeri, informasi yang kita dapat bahwa barang berasal dari luar negeri," katanya.
Sementara itu, dalam kasus narkoba itu, petugas telah menangkap sembilan tersangka yakni GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya, pidana maksimal hukuman mati.