CPNS
Selamat untuk CPNS 2021 Pemkab Tangerang yang Lolos Tes SKD, Ini Tahapan Selanjutnya
Bagi CPNS yang sudah lolos dalam SKD CPNS 2021 maka langkah selanjutnya tinggal mengikuti ujian SKB CPNS
Selain itu, peserta juga wajib mencetak kartu peserta ujian SKB yang memuat lokasi ujian yang telah dipilih melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya, peserta juga wajib mengisi Formulir Data Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman tersebut.
Formulir Data Pribadi disampaikan dalam format pdf kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian, dengan subjek email: Biodata_Nomor Peserta dan nama file: Jabatan_Nama Peserta.pdf.
Tak hanya itu, peserta juga harus mengikuti seluruh tahapan SKB, sebagai berikut:
1. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75 persen.
Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25 persen.
2. Peserta SKB CPNS BKN 2021 yang tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi CPNS BKN 2021.
Adapun jadwal dan lokasi ujian SKB CPNS BKN 2021 akan diumumkan kemudian.
Itulah informasi seputar SKB CPNS 2021.
Terakhir, terdapat ketentuan lain-lain yang juga tertuang dalam Surat Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 BKN sebagai berikut:
1. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS BKN T.A. 2021 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id.
2. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
4. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 tidak dipungut biaya; Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.
5. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;