Seleb
Ini Alasan Polda Metro Tahan Anak Nia Daniaty, Bagaimana Permohonan Penangguhan Penahanannya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tersangka lainnya akan dilakukan pemeriksaan hari ini.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS lewat jalur prestasi yang menyeret nama Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini memasuki babak baru.
Kini Putri Nia Daniaty telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan hanya anak Nia Daniaty pihak kepolisian saat ini sudah menetapkan tersangka lain atas kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tersangka lainnya akan dilakukan pemeriksaan hari ini.
"Orang lainnya, yang kita sudah tetapkan menjadi tersangka, hari ini kita panggil untuk melakukan pemeriksaan, ya nanti kita tunggu hasilnya kemaren," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).
Yusri menambahkan bahwa jika pihak Olivia bisa melakukan penangguhan penahanan, karena itu merupakan haknya.
Namun, untuk memastikan apakah dikabulkan atau diberikan penanguhan kepada pihak Olivia sampai saat ini pihak kepolisian menegaskan belum ada, dan masih berlanjut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat juga menjelaskan Penangguhan adalah penangguhan terhadap penahanan.
"Kenapa si tersangka perlu melakukan penahanan, penahanan dilakukan atas dua sebab, yang pertama adalah sebab objektif dan yang kedua adalah sebab subjektif, pertanyaannya sama, kenapa penangguhan belum dikabulkan, penangguhan belum dikabulkan karena alasan subjektif tersebut," jelas Tubagus.
Tubagus menjelaskan terkait alasan Subjektif, hal tersebut terdiri dari 3, yaitu tersangkanya bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak
Ia menambahkan, Atas pengembangan dasar subjektif tersebut, maka penyidik belum atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh penasehat hukum.
"Kemaren kan sempat ditanya, kenapa alasan penyidik belum melakukan penangguhan, karena alasan subjektif, alasan subjektif nya ada tiga dan saat ini kenapa ditahan untuk dipermudah jalannya penyidikan," Jelas Tubagus. (M30)