Seleb

Ternyata Mafia Tanah Milik Nirina Zubir Melibatkan Dua Oknum PPAT Jakarta Barat dan Tangerang

Nirina mengaku setengah lega karena pelaku utama pemalsuan akta tanah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto telah ditetapkan tersangka dan ditangkap.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/DesySelviany
Nirina Zubir menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan untuk bertanya kelanjutkan kasus yang menjerat mantan pengasuhnya Riri Khasmita. 

Di mana pada akhirnya keenam sertifikat dipalsukan dengan bantuan sejumlah notaris yang kini sudah ditetapkan sebagi tersangka.

"Kemudian oleh Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," bebernya.

Petrus mengatakan pihaknya sudah sempat melakukan proses pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya yang berstatus sebagai notaris.

Namun para tersangka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Petrus menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain,  empat sertifikat milik Nirina sudah digadaikan ke Bank sementara dua sertifikat lain sudah dijual.

Total kerugian yang dialami keluarga Nirina mencapai Rp17 Miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP terkait penipuan dan pemalsuan dokumen. (Des)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved