Seleb
Ternyata Mafia Tanah Milik Nirina Zubir Melibatkan Dua Oknum PPAT Jakarta Barat dan Tangerang
Nirina mengaku setengah lega karena pelaku utama pemalsuan akta tanah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto telah ditetapkan tersangka dan ditangkap.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Di mana pada akhirnya keenam sertifikat dipalsukan dengan bantuan sejumlah notaris yang kini sudah ditetapkan sebagi tersangka.
"Kemudian oleh Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," bebernya.
Petrus mengatakan pihaknya sudah sempat melakukan proses pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya yang berstatus sebagai notaris.
Namun para tersangka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Petrus menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain, empat sertifikat milik Nirina sudah digadaikan ke Bank sementara dua sertifikat lain sudah dijual.
Total kerugian yang dialami keluarga Nirina mencapai Rp17 Miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP terkait penipuan dan pemalsuan dokumen. (Des)