Berita Seleb

Rutan Salemba Sudah Curigai Ammar Zoni Edarkan Narkoba Sejak Januari 2025

Wahyu Trah Utomo menjelaskan, dugaan transaksi dan peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni telah berlangsung sejak 3 Januari 2025 lalu. 

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
tribunnews/Intagram Kejari Jakpus
EDARKAN NARKOBA -Ammar Zoni kembali terseret kasus Narkoba. Dia mengedarkan narkoba saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

TRIBUNTANGERANG.COM- Aktor Ammar Zoni yang sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Selamba) atas kasus narkoba, kini kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba, Wahyu Trah Utomo menjelaskan, dugaan transaksi dan peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni telah berlangsung sejak 3 Januari 2025 lalu. 

Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni dan beberapa narapidana lainnya, yang kemudian mengarah pada penemuan barang bukti narkotika di kamar hunian mereka. 

Meski berlangsung sejak 3 Januari 2025 lalu, Wahyu menegaskan jika dirinya baru dilantik pada 20 Januari 2025. 

"Jadi pada tanggal 3 Januari tersebut peristiwa itu terjadi berdasarkan hasil penemuan dari petugas kami atas nama sodara EHG yang berhasil menemukan narkoba, barang narkoba yang diduga narkoba saat itu kepada warga binaan kami atas nama inisial AS.," kata Wahyu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025) sore. 

"Pada tanggal 3 Januari tahun 2025 saat itu saya belum dilantik dan belum menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, karena tanggal 20 Januari tahun 2025 saya baru dilantik," sambungnya. 

Wahyu juga menyampaikan, penemuan narkoba itu berawal adanya razia isidentil di rutan. 

Saat razia insidentil itu berjalan kata Wahyu, petugas menemukan gerak-gerik yang mencurigakan. 

"Petugas kami mendatangi, mendekati, kemudian melakukan pergeledahan. Seperti SOP seperti itu, kita geledah dulu badannya dan alhamdulillah diketemukan narkoba tersebut," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Fatah menyampaikan, para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved