Seleb
TERUNGKAP! Ternyata Begini Cara Kerja Mafia Tanah yang Menjerat Keluarga Nirina Zubir
Tubagus menjelaskan, pintu masuk berbagai pelanggaran proses balik nama itu berada di notaris.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Polisi ungkap cara kerja mafia tanah seperti yang dialami keluarga Nirina Zubir.
Mafia tanah itu 99,9 persen selalu melibatkan oknum notaris.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya sudah sering menangani kasus mafia tanah.
Modusnya selalu sama, yakni pemalsuan dan pelanggaran proses saat balik nama sertifikat.
"Hampir 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, sehingga melibatkan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris," ungkap Tugabus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Tubagus menjelaskan, pintu masuk berbagai pelanggaran proses balik nama itu berada di notaris.
Sebab dipastikan ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar dalam proses kepengurusan tanah.
Contoh yang paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak dihadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih.
"Dalam perkara ini ada yang dipalsukan apa saja yang dipalsukan pertama adalah akta kuasa menjual, jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," tuturnya.
Kemudian notaris yang berada di wilayah objek tanah akan membuat akta kuasa menjual tanah.
Dari akta kuasa menjual lahirlah peristiwa jual beli, lahirlah akta jual beli. Setelah itu diurus di Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk balik nama.
Ternyata hak korban sudah berubah atas nama orang lain.
"Timbul pertanyaan, bagaimana cara merubahnya. Ternyata melalui proses akta jual beli yang salah," jelasnya.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak
Di mana ada akta kuasa menjual yang dipalsukan.
Terhadap kepalsuan tadi maka beralihlah hak korban kepada pihak lain secara melawan hukum.
Maka dari itu polisi menerapkan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan.