Operasi Zebra Jaya
Tak hanya Tindak Pengguna, Operasi Zebra Jaya juga Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising
Argo Wiyono mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan peneguran pada bengkel-bengkel yang menjual knalpot bising.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Selain menindak kendaraan dengan knalpot bising, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyasar bengkel-bengkel yang menjual knalpot bising untuk diberi teguran.
Hal itu terlihat pada unggahan akun instagram @TMCPoldametro pada Jumat (19/11/2021).
"Satlantas Jakarta Barat melakukan Sosialisasi Tertib berlalu lintas dan Prokes Covid-19 dan imbauan kepada bengkel kendaraan Roda dua untuk tidak menjual knalpot tidak standar dan rotator dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Jakbar," tulis unggahan Jumat (19/11/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan peneguran pada bengkel-bengkel yang menjual knalpot bising.
"Sanksi tidak ada, kami lebih ke memberikan sosialisasi dan imbauan," ujar Argo dihubungi Jumat (19/11/2021).
Kata Argo, pihaknya tak dapat menindak bengkel tersebut lantaran bukan kewenangannya.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak
"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berijin dan itu masuk ranah satpol PP atau knalpotnya barang ilegal itu masuk Reskrim," bebernya.
Argo mengatakan selama sepekan terakhir, ada 255 knalpot bising terkena tilang.
Kemudian 22 kendaraan dengan penggunaan rotator tak sesuai ketentuan terkena penindakan.
Selama empat hari Operasi Zebra Jaya 2021 pihak Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberikan 1.010 tilang kepada pelanggar lalu lintas.
"Sementara 4.460 kendaraan diberi teguran. Angka didapat dari Senin (15/11/2021) hingga Kamis (18/11/2021)," jelasnya. (Des)