Seleb
Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir, Polda Metro Jaya akan Periksa Dua Notaris Jakarta Barat
Dua notaris bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan akan kembali diperiksa sebagai tersangka Senin (22/11/2021).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Polisi akan memeriksa dua notaris dan pejabat pembuat akta tanah yang memalsukan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Dua notaris bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan akan kembali diperiksa sebagai tersangka Senin (22/11/2021).
Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan perdana keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat batal.
"Pemeriksaan sampai pada Senin, pekan depan. Kami menganalisa patut dan wajar ya sudah kami tunda pemeriksaan sampai pada hari Senin gitu," jelasnya dihubungi Jumat (19/11/2021).
Meski begitu, Petrus masih belum dapat menyimpulkan apakah keduanya akan dilakukan penahanan seperti tiga tersangka lainnya.
Pihaknya akan melihat unsur subyektif dan obyektif dalam penahanan kedua tersangka.
Namun, ia menjamin kasus mafia tanah ini akan terus diperdalam untuk mencari tersangka dan korban lain.
Sebelumnya polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya keluarga Nirina Zubir.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak
Tiga dari dua pelaku sudah ditahan kepolisian. Satu pelaku merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita bersama suaminya Edrianto dan satu orang notaris Tangerang bernama Farida.
Sementara dua lagi masih belum dilakukan penahanan. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Nirina-Zubir-urus-kasus-mafia-tanah-di-Mapolda-Metro-Jaya.jpg)