Tangerang Raya

TERUNGKAP! Ini Isi Surat Ketua RW 04 yang Minta Uang Sewa Rp 750.000 kepada PAUD Anyelir Tangerang

Hal itu disampaikan Ketua RW 04, Maman Abdul Karim kepada Sukaesih, pengelola PAUD Anyelir melalui aplikasi percakapan pesan singkat yakni WhatsApp.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Isi surat resmi Ketua RW 04, Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang, Maman Abdul Karim yang dikirimkan kepada kepada Sukaesih, pengelola PAUD Anyelir terungkap. 

Sementara Eny, guru lainnya menambahkan, bahwa PAUD Anyelir telah berdiri sejak 2010 silam. Status PAUD Anyelir katanya telah terdata di Dinas Pendidikan Kota Tangerang

"PAUD Anyelir ini sudah berdiri 11 tahun, dan semua izinnya sejak dulu, kita sudah dapatkan, kok bisa-bisanya main tutup aja, orang kami sudah terdaftar," tutur Eny.

Menurutnya, sebelum menutup PAUD Anyelir, Ketua RW 4 MAK mengaku melakukan jajak pendapat terlebih dahulu kepada 100 warga.

Namun, Eny tidak mengetahui warga mana yang dipilih MAK melakukan jajak pendapat.

Padahal, selain mendapat izin dari Dinas Pendidikan, kita juga sudah mendapat izin dari warga yang tinggal di RW 04 dan RW 01, serta warga di sekitar sekolah.

PAUD Anyelir di Karang Tengah, Tangerang, tak mampu bayar sewa
PAUD Anyelir di Karang Tengah, Tangerang, tak mampu bayar sewa (Warta Kota/ Gilbert Sem Sandro)

"Makanya itu kita bingung, warga mana yang diajak pak RW 04 melakukan jajak pendapat, sedangkan izin saja, dari dulu kita sudah dapatkan dari dua RW, yakni RW 04 dan RW 01," jelasnya.

Pantauan Wartakotalive.com, Kamis (18/11/2021), siswa PAUD Anyelir harus melakukan kegiatan belajar mengajar di sebuah gazebo atau saung berukuran 6 X6 meter tak jauh dari gedung Posyandu.

Mirisnya, siswa-siswi PAUD itu harus belajar di lokasi yang tidak nyaman. Karena cukup banyak kendaraan ataupun warga yang berlalulalang.

Kedepan Eny mengharapkan, agar Pemerintah Kota Tangerang dapat turun tangan membantu para guru PAUD Anyelir.

Sehingga mereka diizinkan kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka di gedung Posyandu.

Sebab, menurut Eny gedung Posyandu merupakan salah satu fasilitas umum yang memang seharusnya tidak boleh ada kegiatan pungutan dalam penggunaannya.

"Semoga pemerintah bisa membantu kami para guru yang dilarang melakukan aktivitas belajar ini, padahal kegiatan kami ini mencerdaskan anak bangsa loh, bukan yang macam-macam, miris sekali saya rasa," ucapnya.

"Biar anak-anak ini bisa sekolah lagi, bisa belajar lagi, karena kasihan kalau harus belajar di kondisi begini," tutup Eny sambil menitikan air mata

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved