Pemerintah Godok UU Sistem Keolahragaan Nasional, Ini Kabar Baiknya
Syaeful Huda, Ketua komisi X DPR RI menyebut pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah merevisi beberapa poin penting di dalam UU SKN.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional tengah dilakukan oleh pemerintah.
Syaeful Huda, selaku Ketua komisi X DPR RI menyebut pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah dalam merevisi beberapa poin penting di dalam UU SKN tersebut.
Pertama, menyangkut soal kesejahteraan atlet.
"Kami mendefinisikan kesejahteraan atlet baik jaminan sosial dan penghargaan," ujarnya kepada media, Senin (22/11/2021).
Jaminan sosial untuk olahragawan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara penghargaan pada atlet dapat berbentuk pemberian beasiswa, kemudahan pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan dan kesejahteraan.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak
"Substansi ketiga yang kami sepakati dengan pemerintah yaitu adanya penjelasan tegas yaitu substansi pemerintah, pemda atau masyarakat dapat mengembangkan sistem kesejahteraan olahragawan guna memajukan olahraga prestasi," terangnya.
Selain itu, olahragawan juga berhak mendapatkan peningkatan jenjang karier. (m21)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ketua-komisi-X-DPR-RI-Syaeful-Huda-saat-memberikan-keterangan-lewat-aplikasi-Zoom.jpg)