Tangerang Raya

Pemkot Tangerang Usulkan Dua Opsi Terkait Kenaikan UMK Kota Tangerang Tahun 2022

Apabila tuntutan buruh dikabulkan oleh Wahidin Halim, maka besaran UMK pada tahun depan, sebesar Rp4,6 juta. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Pemerintah Kota Tangerang mengajukan dua opsi besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 ke Gubernur Banten, Wahidin Halim.   

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengajukan dua opsi besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 ke Gubernur Banten, Wahidin Halim.  

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, M. Adli mengatakan, dua usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat yang digelar.

Yaitu antara pihak buruh yang diwakili oleh beberapa serikat pekerja, perwakilan pengusaha Apindo, Akademi dan juga Disnaker Kota Tangerang, pada Senin (22/11/2021) kemarin.

Usulan pertama yang diajukan tersebut adalah sesuai dengan tuntutan dari para buruh, yang telah mengadakan demonstrasi sejak pekan lalu, sebesar 13,5 persen. 

Kemudian, untuk usulan kedua yakni, sebesar 1,5 persen sesuai dengan keinginan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Akademisi, yang memacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU No 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja.

"Pengusulan dua rekomendasi itu didapat sesuai dengan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) penetapan UMK Kota Tangerang 2022, yang digelar bersama pihak Buruh, Apindo, Akademi dan pihak Disnaker Kota Tangerang," ujar M Adli saat diwawancarai awak media, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak

Dengan demikian, apabila tuntutan buruh dikabulkan oleh Wahidin Halim, maka besaran UMK pada tahun depan, sebesar Rp4,6 juta. 

Dan sebaliknya, jika usulan yang disetujui Wahidim Halim adalah opsi dari Apindo dan Akademisi, maka kenaikan UMK tahun 2022, hanya 1,5 persen atau sekira Rp4,24 juta. 

Nantinya, keputusan besaran UMK tahun 2022 baru akan diumumkan secara serentak oleh Wahidin Halim pada 30 November mendatang. 

"Pemkot Tangerang masih menunggu hasil penetapan UMK tersebut hingga akhir bulan November ini, sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Gubernur Banten sendiri," kata Adli.

Terkait dengan ancaman sejumlah serikat buruh yang akan menggelar aksi demo massal se-Provinsi Banten, jika keinginan para buruh tidak terwujud, Adli menyebut, pihaknya akan melakukan pendekatan pembinaan kepada para buruh itu.

Menurutnya, keputusan utama tetap bergantung kepada hasil yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

"Kalau ancaman mereka melakukan aksi unjukrasa itu kan itu hak mereka, yang pasti kita akan ikut aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya. 

"Nanti akan coba kita bicarakan dengan kawan-kawan dari Serikat Pekerja, tentang rencana itu, karena kita juga punya kewajiban untuk melakukan pembinaan," tutup M Adli. (m28)


Caption Foto: Aksi Unjuk Rasa Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis(18/11/2021) lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved