Berita Tangerang
Buruh Tuntut UMK Tangerang Rp 4,6 Juta, Akankah Wahidin Halim Mengabulkan?
Dengan demikian, apabila tuntutan buruh dikabulkan oleh Wahidin Halim, maka besaran UMK pada tahun depan, sebesar Rp 4,6 juta.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Besaran UMP tahun 2022 naik 1,63 persen dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54," ujar Wahidin Halim, Minggu (21/11/2021).
Keputusan Gubernur Banten tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Penggupahan Provinsi Banten.
Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten.
Baca juga: Wahidin Halim Apresiasi Predikat Terbaik Kepuasan Pelayanan Publik Polda Banten
Baca juga: Wahidin Halim Ajak Partai Politik Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Banten
Menurutnya, penetapan UMP Provinsi Banten memerhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021.
Surat edaran itu tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.
Serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan atau Saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
Sebelumnya, Gubernur WH dalam keterangannya menegaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu pada aturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan.
"Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan," katanya.
Baca juga: Wahidin Halim Klaim Kawasan Banten Lama Sudah Nyaman Dikunjungi Banyak Pengunjung
Baca juga: Wahidin Halim Terus Lakukan Revitalisasi Termasuk Banten Lama yang Sudah Nyaman Disambangi
Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
UU tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, Pemprov Banten memerhatikan dan mencermati aspirasi masyarakat terutama pekerja atau buruh terkait upah minimun.
Dia menjelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Surat Kemenaker itu berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Provinsi.
Setelah itu diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran.
"Juga pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan Upah Minimum Provinsi yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November," ujar Al Hamidi. (*)