Berita Tangerang
Buruh Tuntut UMK Tangerang Rp 4,6 Juta, Akankah Wahidin Halim Mengabulkan?
Dengan demikian, apabila tuntutan buruh dikabulkan oleh Wahidin Halim, maka besaran UMK pada tahun depan, sebesar Rp 4,6 juta.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengajukan dua opsi besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 ke Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, M. Adli mengatakan, dua usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat yang digelar antara pihak buruh yang diwakili oleh beberapa serikat pekerja, perwakilan pengusaha Apindo, Akademi dan juga Disnaker Kota Tangerang, pada Senin (22/11/2021) kemarin.
Usulan pertama yang diajukan tersebut adalah sesuai dengan tuntutan dari para buruh, yang telah mengadakan demonstrasi sejak pekan lalu, sebesar 13,5 persen.
Kemudian, untuk usulan kedua yakni, sebesar 1,5 persen sesuai dengan keinginan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Akademisi, yang memacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU No 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja.
"Pengusulan dua rekomendasi itu didapat sesuai dengan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) penetapan UMK Kota Tangerang 2022, yang digelar bersama pihak Buruh, Apindo, Akademi dan pihak Disnaker Kota Tangerang," ujar M Adli saat diwawancarai awak media, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Unjuk Rasa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen Jadi Rp 4,6 Juta
Dengan demikian, apabila tuntutan buruh dikabulkan oleh Wahidin Halim, maka besaran UMK pada tahun depan, sebesar Rp 4,6 juta.
Dan sebaliknya, jika usulan yang disetujui Wahidim Halim adalah opsi dari Apindo dan Akademisi, maka kenaikan UMK tahun 2022, hanya 1,5 persen atau sekira Rp 4,24 juta.
Nantinya, keputusan besaran UMK tahun 2022 baru akan diumumkan secara serentak oleh Wahidin Halim pada 30 November mendatang.
"Pemkot Tangerang masih menunggu hasil penetapan UMK tersebut hingga akhir bulan November ini, sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Gubernur Banten sendiri," kata Adli.

Terkait dengan ancaman sejumlah serikat buruh yang akan menggelar aksi demo massal se-Provinsi Banten, jika keinginan para buruh tidak terwujud, Adli menyebut, pihaknya akan melakukan pendekatan pembinaan kepada para buruh itu.
Menurutnya, keputusan utama tetap bergantung kepada hasil yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
"Kalau ancaman mereka melakukan aksi unjukrasa itu kan itu hak mereka, yang pasti kita akan ikut aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.
"Nanti akan coba kita bicarakan dengan kawan-kawan dari Serikat Pekerja, tentang rencana itu, karena kita juga punya kewajiban untuk melakukan pembinaan," tutup M Adli.
Kenaikkan UMP Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11.
Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.
"Besaran UMP tahun 2022 naik 1,63 persen dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54," ujar Wahidin Halim, Minggu (21/11/2021).
Keputusan Gubernur Banten tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Penggupahan Provinsi Banten.
Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten.
Baca juga: Wahidin Halim Apresiasi Predikat Terbaik Kepuasan Pelayanan Publik Polda Banten
Baca juga: Wahidin Halim Ajak Partai Politik Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Banten
Menurutnya, penetapan UMP Provinsi Banten memerhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021.
Surat edaran itu tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.
Serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan atau Saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
Sebelumnya, Gubernur WH dalam keterangannya menegaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu pada aturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan.
"Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan," katanya.
Baca juga: Wahidin Halim Klaim Kawasan Banten Lama Sudah Nyaman Dikunjungi Banyak Pengunjung
Baca juga: Wahidin Halim Terus Lakukan Revitalisasi Termasuk Banten Lama yang Sudah Nyaman Disambangi
Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
UU tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, Pemprov Banten memerhatikan dan mencermati aspirasi masyarakat terutama pekerja atau buruh terkait upah minimun.
Dia menjelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Surat Kemenaker itu berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Provinsi.
Setelah itu diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran.
"Juga pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan Upah Minimum Provinsi yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November," ujar Al Hamidi. (*)