PPKM

Pemkot Tangsel Bahas Aturan Rencana PPKM Level 3 pada Musim Libur Nataru

Benyamin menjelaskan terdapat sejumlah pengetatan yang bakal kembali diberlakukan pihaknya pada PPKM Level 3 tersebut. 

Penulis: Rizki Amana | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat ditemui di Balai Kota Tangsel pada Kamis, 25 November 2021 

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku pihaknya sedang bersiap membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Menurutnya langkah itu dilakukan pihaknya usai diterbitkannya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Saya kemarin baru selesai membahas satu tahap saja, kita akan melakukan pengetatan, kalau diperlukan penyekatan itu nanti kita bahas lagi. Saya nanti akan rapat lagi di awal Desember yang akan datang khusus membahas Inmendagri itu," katanya saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Kamis (25/11/2021).

Benyamin menjelaskan terdapat sejumlah pengetatan yang bakal kembali diberlakukan pihaknya pada PPKM Level 3 tersebut. 

Kata ia, perketatan itu juga bakal menyasar pada sejumlah kegiatan masyarakat dan tempat wisata. 

"Sudah ada Inmendagri Nomor 62 tahun 2021. Jadi untuk mal, tempat wisata, kegiatan olahraga ya ini seperti level 3 lagi presentasenya nanti kita batasi," ungkapnya.

Selain itu, pada PPKM Level 3 juga melakukan pembahasan terkait pengambilan rapor terkait Ujian Tengah Semester (UTS) pada setiap tingkat pendidikan di wilayah kerjanya. 

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

Baca juga: Tersinggung Netizen Tuding Gagal Kendalikan Hujan Saat WSBK Mandalika, Pawang Hujan Lapor Polisi

Menurutnya langkah itu dilakukan guna mencegah kembali masifnya penularan dan penyebaran infeksi covid-19.

"Itu juga sama kita akan berlakukan untuk pengambilan rapor digilir waktunya, dibatasi jumlahnya," pungkasnya. (m23) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved